Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Munculnya isu pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi pada pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun mendapat dukungan dari aktivis antikorupsi agar Kejaksaan Agung RI segera bertindak.

Pasalnya, pernyataan bantahan Nadiem Karim terkait spesifikasi Chromebook yang disebut telah mendapatkan rekomendasi dan pendampingan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dinilai sebagai upaya pengkaburan informasi dan mengandung unsur fitnah yang dapat melemahkan penanganan kasus.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, kepada wartawan, Rabu (18/6/2025). Ia menyebut bahwa spesifikasi dan merek Chromebook terindikasi melibatkan konspirasi, berdasarkan pengakuan dari perusahaan pengadaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana.

“Hasil investigasi tim kami melalui laman resmi PT Zyrexindo Mandiri Buana, salah satu perusahaan pengadaan, menunjukkan bahwa pemesanan laptop itu berasal langsung dari Nadiem Karim. Pernyataan ini juga diperkuat oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan terkait sosialisasi proyek Laptop Merah Putih, sebagaimana diberitakan di media Bisnis.com edisi Jumat, 22 Juli 2021,” ujar Edison Tamba, yang akrab disapa Edoy.

Menurut Edoy, pernyataan Nadiem mengenai rekomendasi penggunaan Chromebook diduga diarahkan oleh pihak berkuasa tertentu, yang bertujuan melemahkan institusi Kejaksaan dan menurunkan simpati publik terhadap proses penegakan hukum.

BACA JUGA :  Jum'at Keramat! La Songo Bicara Indikasi Penyimpangan di Bawaslu Konsel, KPK Beri Sinyal Kuat

Lebih lanjut, PT Zyrexindo Mandiri Buana yang saham terbesarnya telah diakuisisi oleh Nimrod Sitorus melalui RUPS berdasarkan Akta Perubahan No. 72 tertanggal 10 Oktober 2023, diketahui telah menerima pesanan 165.000 unit laptop senilai Rp700 miliar. Perusahaan ini juga siap memenuhi kebutuhan laptop nasional senilai Rp17 triliun hingga 2024.

“Corporate Secretary Zyrex, Evan Jordan, secara terang-terangan menyatakan di situs resmi Zyrex.com bahwa setelah paparan virtual bersama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim pada Senin, 26 Juli 2021, pihaknya langsung menerima pesanan sebanyak 165.000 unit laptop dari dua distributor untuk kebutuhan pengadaan di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan. Laptop-laptop ini dikirim ke sekitar 8.000 sekolah sebelum Desember 2021. Total kapasitas produksi kami mencapai 317.000 unit, sehingga masih dapat mendukung kebutuhan DAK di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” jelasnya.

Ironisnya, lanjut Edoy Tamba, Zyrex siap memproduksi laptop sesuai dengan rencana pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK dari tahun 2021 hingga 2024, yang totalnya mencapai minimal 1,3 juta unit dengan nilai Rp17 triliun. Angka tersebut belum termasuk pengadaan melalui skema DAK provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu, Nadiem Karim juga menjanjikan pembelian berbagai perangkat TIK lainnya hingga 2024, termasuk access point (99.634 unit), konektor (99.634 unit), LCD proyektor (99.634 unit), layar proyektor (12.180 unit), dan speaker aktif (12.986 unit).

“Proyek bancakan ini berasal dari enam pabrikan lokal, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonesia, PT Supertone, PT Evercross Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan Acer Manufacturing Indonesia. Semua pabrikan ini telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25 persen. Dari Juli hingga November 2021, mereka mampu memproduksi 718.000 unit laptop. Masih dibutuhkan permintaan sebesar 528.430 unit agar seluruh produk terserap di pasar dalam negeri,” ungkap Edoy lagi.

BACA JUGA :  Kasus Chromebook: Tiga Saksi Diperiksa, Status Hukum Raja Go-Jek dan Nadiem Terungkap

Karena itu, lanjut Edoy, Jaga Marwah akan segera melayangkan laporan resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung RI. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pernyataan yang dianggap sebagai fitnah dari Nadiem Karim.

“Ayo masyarakat, kita dukung Kejaksaan RI. Jangan ragu panggil Nadiem Karim, Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Nimrod Sitorus, dan Corporate Secretary Zyrex Evan Jordan. Jika terbukti bersalah, segera tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Edoy.

Di sisi lain, keberadaan Nimrod Sitorus dalam struktur kepemilikan PT Zyrexindo Mandiri Buana diduga turut memuluskan pencairan fasilitas kredit modal kerja transaksional dari Bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri, senilai Rp243.660.000.000 serta tambahan fasilitas KMK seasonal sebesar Rp130 miliar.

Diketahui, Nimrod Sitorus memiliki rekam jejak dalam kasus korupsi di Bank Mandiri sejak tahun 2005. Kerugian negara saat itu sempat ditutupi dengan agunan kredit yang nilainya mencapai 258 persen dari pinjaman, yakni lebih dari dua kali lipat nilai kredit sebesar Rp12,2 triliun.

Berbicara Skandal pada program Nasional melalui digitalisasi Kejaksaan Agung RI mengumumkan sedang memeriksa 4 orang saksi
terkait dengan Perkara
Digitalisasi Pendidikan, Kemendikbudristek Pemeriksaan pada Rabu 18 Juni 2025

BACA JUGA :  Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang Rp 74 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum mengatakan bahwa, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial, MYH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Saksi, SBD selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Saksi, AT selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya, saksi TKR selaku Direktur PT Supertono.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022”.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli dalam keterangan resminya di Jakarta Rabu kemarin. (Mft/Sup).