NEW YORK, (INSERT RAKYAT) – Sebuah gagasan strategis dari Indonesia memukau perhatian forum internasional ketika Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian mengenalkan konsep “Justice Begins at Home” di panggung global Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Gagasan tersebut disampaikan dalam forum bergengsi Commission on the Status of Women ke-70 yang mempertemukan pemimpin, akademisi, dan pembuat kebijakan dari berbagai negara dunia.

Dalam forum yang menjadi barometer kebijakan global terkait kesetaraan gender tersebut, Tri menegaskan bahwa fondasi keadilan bagi perempuan dan anak sesungguhnya bermula dari ruang paling mendasar dalam kehidupan sosial, yakni keluarga. Pendekatan ini dalam kajian pembangunan sosial dikenal sebagai (family-centered social transformation), yakni strategi perubahan yang menempatkan keluarga sebagai titik awal pembentukan kesadaran hukum dan perlindungan sosial.

Paparan tersebut mendapat perhatian luas karena Indonesia menampilkan model pemberdayaan berbasis masyarakat melalui gerakan PKK yang telah berkembang lebih dari lima dekade. Dengan kekuatan lebih dari enam juta kader yang bekerja hingga tingkat keluarga melalui lebih dari dua juta kelompok Dasawisma, jaringan sosial ini menjadi salah satu ekosistem pemberdayaan masyarakat terbesar di dunia. Dalam perspektif ilmu sosial, struktur ini membentuk mekanisme (community social network mobilization) yang memungkinkan kebijakan negara menjangkau langsung lapisan masyarakat paling bawah.

BACA JUGA :  Itjen Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

“Gerakan PKK memungkinkan interaksi langsung dengan keluarga di tingkat komunitas. Dari sanalah kesadaran hukum, perlindungan perempuan, dan kesejahteraan keluarga dapat dibangun secara berkelanjutan,” ujar Tri dalam pemaparannya yang disambut antusias para delegasi internasional.

Secara kelembagaan, TP PKK juga terintegrasi dalam struktur pemerintahan daerah melalui koordinasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Integrasi ini menciptakan model kolaborasi antara negara dan masyarakat sipil yang dalam kajian kebijakan publik dikenal sebagai (institutional policy integration), yakni penyatuan sistem birokrasi dan gerakan sosial untuk mempercepat implementasi program pembangunan.

Dalam paparannya, Tri menguraikan tiga strategi utama PKK dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan.

Pendekatan pertama adalah penguatan literasi hukum keluarga melalui berbagai aktivitas pemberdayaan seperti pertemuan warga, program pengasuhan anak, hingga kunjungan rumah oleh kader PKK. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak perempuan, perlindungan anak, serta pentingnya identitas hukum seperti pencatatan sipil. Strategi ini selaras dengan konsep (legal awareness empowerment) yang menekankan peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami sistem hukum sebagai instrumen perlindungan.

BACA JUGA :  Batik sebagai Identitas Nasional, Ini Kata Tri Tito Karnavian

Pendekatan kedua adalah pencegahan dini terhadap potensi konflik dan kekerasan dalam keluarga. Karena kader PKK berasal dari komunitas yang sama dengan masyarakat yang mereka dampingi, mereka memiliki kedekatan sosial yang memungkinkan deteksi cepat terhadap berbagai kerentanan sosial. Mekanisme ini dalam literatur sosiologi modern dikenal sebagai (early social vulnerability detection), yakni kemampuan komunitas untuk mengidentifikasi risiko sosial sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih serius.

Pendekatan ketiga adalah memperkuat akses masyarakat terhadap sistem perlindungan dan keadilan formal. Kader PKK berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan layanan kesehatan, bantuan hukum, fasilitas sosial, serta unit perlindungan perempuan dan anak. Pola ini mencerminkan praktik (integrated social protection system) yang menghubungkan berbagai sektor layanan publik dalam satu mekanisme perlindungan yang saling terintegrasi.

Tri menegaskan bahwa konsep “Justice Begins at Home” menempatkan keluarga sebagai arena pertama bagi lahirnya keadilan sosial. Dalam perspektif teori pembangunan sosial, pendekatan ini memperkuat prinsip (grassroots justice approach) yang menekankan bahwa sistem keadilan yang kuat harus tumbuh dari komunitas dan kehidupan keluarga sehari-hari.

“Keadilan tidak boleh hanya hadir di ruang sidang. Keadilan harus hidup di rumah-rumah, di komunitas, dan dalam relasi keluarga sehari-hari,” tegas Tri di hadapan forum internasional tersebut.

BACA JUGA :  Mendagri dan Baznas Bahas Bantuan Kemanusiaan Palestina dan Tanah Air

Side event tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Commission on the Status of Women ke-70 yang berlangsung pada 9–19 Maret 2026. Forum global ini diikuti delegasi negara anggota PBB, organisasi internasional, serta jaringan masyarakat sipil yang bersama-sama memperkuat komitmen dunia terhadap kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Diskusi panel dimoderatori oleh Themba Mahleka dan menghadirkan sejumlah tokoh internasional, di antaranya Maimoonah K. Al Khalil dari Kerajaan Arab Saudi, Ong Ai Hua dari Singapura, serta Marivic A. Trabajo-Daray dari Filipina.

Kehadiran Indonesia dalam forum yang berlangsung pada sejak Kamis (12/3) tersebut demi memperkuat posisi diplomasi sosial Indonesia di panggung global, tetapi juga menunjukkan bahwa model pemberdayaan keluarga berbasis komunitas dapat menjadi referensi internasional. Di tengah tantangan global terkait perlindungan perempuan dan anak, pendekatan PKK Indonesia tampil sebagai praktik baik, yang membuktikan bahwa keadilan sosial dapat dibangun dari fondasi paling dasar masyarakat: keluarga.

 

 

Penulis : Anggytha Putrie Alvio Mahho Ghanny /Agy |Sumber : Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, 14 Maret.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com