JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — TR Fahsul Falah, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik BSKDN, menegaskan percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil Aceh menjadi fokus utama. “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditujukan bagi anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat rentan yang selama ini sulit mengakses makanan bergizi,” ungkap TR di Jakarta, Senin, (27/10/2025) malam.
TR menyebut data dari 4.770 titik SPPG di 34 provinsi dan 237 kabupaten/kota, baru 823 lokasi memiliki investor terdaftar, termasuk Aceh. “Hampir 80 persen lokasi belum memiliki investor. Ini menjadi fokus percepatan agar pembangunan SPPG berjalan sesuai target,” tegasnya.
Gubernur dan wali kota telah membentuk Satgas Percepatan MBG. Satgas bertugas melakukan koordinasi dengan BGN, memvalidasi data lokasi, mendampingi tim BGN dalam appraisal, serta melaporkan hasil kegiatan secara rutin. Satgas juga memastikan ketersediaan akses, mutu pangan, dan stabilitas rantai pasok di wilayah terpencil.
Investor diwajibkan mendaftar melalui https://we.survey.id dalam tujuh hari kalender sejak Surat Keputusan Kepala BGN diterbitkan. Proposal harus memuat rincian anggaran, rencana kerja, dan timeline pelaksanaan. “Jika pendaftaran tidak dilakukan, BGN akan menetapkan investor langsung sesuai prosedur,” jelas TR.
Kriteria investor menekankan komitmen penyediaan dana untuk pembangunan SPPG. Dana dapat bersumber dari modal sendiri, CSR, atau skema kemitraan yang tidak membebani masyarakat. Investor lokal, baik individu, koperasi, BUMDes, maupun badan hukum setempat, diutamakan untuk mendukung keberlanjutan program. Investor tidak menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah dan wajib menandatangani Pakta Integritas serta bersedia diaudit lembaga independen.
Mekanisme insentif dijelaskan jelas. Pembayaran dilakukan setelah SPPG siap operasional dan dibayarkan sekaligus selama empat tahun. Nilai insentif dihitung berdasarkan investasi dan IRR 20 persen. Contoh: investasi Rp 1 miliar menghasilkan insentif tahunan Rp 533 juta, total Rp 2,132 miliar. Mekanisme ini menjamin transparansi dan kelayakan bagi semua pihak.
Alur pembangunan SPPG meliputi penentuan lokasi, verifikasi kelayakan calon SPPG, pembangunan minimal 150 m² sesuai standar, pendaftaran yayasan pengelola, hingga pembayaran biaya MBG dan manajemen fee. Yayasan pengelola wajib membuat laporan pertanggungjawaban setiap dua minggu, bulanan, dan tahunan. “Semua proses tercatat dan terkontrol,” kata TR.
Lebih jauh, TR menekankan tujuan program: menekan kekurangan gizi jangka pendek dan panjang, meningkatkan akses makanan bergizi, serta memperkuat kapasitas lokal untuk keberlanjutan program. “Percepatan pendaftaran investor adalah kunci agar SPPG di daerah terpencil dapat segera beroperasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Siang tadi, TR memimpin rapat pra-konfirmasi data investor SPPG di Aceh, dihadiri Wakil Kepala Regional BGN Aceh, koordinator wilayah, dan satgas Pemda Kabupaten/Kota. Rapat membahas strategi dan kendala satgas dalam menarik investor SPPG, termasuk distribusi MBG di lokasi terpencil, kondisi wilayah kepulauan, kendala pendaftaran yayasan, kelengkapan administrasi, dan sistem pendaftaran yang hanya mengizinkan satu investor per lokasi.
Dalam pertemuan itu juga tercatat tambahan 59 calon investor potensial di sejumlah kabupaten, seperti Aceh Tengah (12) dan Aceh Utara (32). TR menegaskan tindak lanjut berupa pertemuan luring di kantor Gubernur Aceh untuk asistensi pendaftaran calon investor. “Langkah ini untuk memastikan distribusi gizi peserta didik berjalan optimal,” pungkasnya.
















