Tim Satgas SIRI masing- masing sudut bersama tersangka (Tengah) sumber Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum. (Mft/Insertrakyat.com).


SINJAI, INSERTRAKYAT.com Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan inisial BS (64) tahun, tanpa perlawanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, mengatakan bahwa, tersangka BS berhasil diamankan di sebuah lokasi strategis di Jalan Gelatik, Tangerang Selatan, pada Selasa, 24 Juni 2025.

BACA JUGA :  TNI AL Gagal Tangkap Pelaku Penyelundup 48,54 Kg Sabu di Dumai

“Saat diamankan, Tersangka BS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Dr. Harli dalam keterangan resminya yang diterima insertrakyat.com, pada Rabu, (25/6/2025).

Dr. Harli menjelaskan bahwa, SB diketahui berdomisili di Jalan Imam Bonjol RT 001/RW 004, Kelurahan Sukaraja. Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan Mega Mall.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Berduka Kehilangan Salah Satu Personelnya

“Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024,” jelas  Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

BACA JUGA :  Kemendagri Dorong Keselarasan Pembangunan Daerah-Nasional di Musrenbang RPJMD dan RKPD Provinsi NTT

Kendati demikian, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kuncinya.