INSERTRAKYAT.com, Jakarta–
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum mengatakan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan, Eksi Anggraini (EA) 51 tahun.
“EA ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Dr Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima INSERTRAKYAT.com, Sabtu, (14/6/2025). EA ditangkap pada hari Jumat, (13/6/2025), di Kebonagung, Porong, Sidoarjo.
Dr Harli Siregar menjelaskan bahwa, terpidana EA diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023.Terpidana EA terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
“Saat diamankan, EA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi,” jelas Harli Siregar.
Sebelumnya, pada sejumlah kesempatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya.