JAKARTA UTARA, INSERTRAKYAT.COM – Tim Intelijen Kejati Riau bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejari Bengkalis, Robby Mattoaly, di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025).

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, SH, M.Hum, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejati Riau dan Kejaksaan Agung. “Tim bergerak cepat setelah memastikan keberadaan terpidana di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tangkap Buronan SK

Lebih jauh Sapta menjelaskan, Robby adalah terpidana kasus penggelapan fee marketing sebesar Rp500 juta berdasarkan perjanjian pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant. “Perbuatan itu melanggar Pasal 372 KUHP dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi MA Nomor 1057/K/Pid/2011,” terangnya.

Sapta Putra menyebutnya, (Robby,-red), dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis,” imbuhnya.

BACA JUGA :  PETIR Desak Penindakan 574 Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Tesso Nilo. Kenapa?

Jaksa Agung, kata Sapta, berpesan agar seluruh buronan menyerahkan diri demi kepastian hukum. “Tidak ada tempat aman bagi DPO Kejaksaan RI. Kami akan terus memburu dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan,” pungkasnya. (Mift).