MAMUJU, — Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus bergulir di ruang publik, sebelumnya akhirnya Pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka. Pemda “beralasan” terkait belum terealisasinya pembayaran hak tersebut, yang disebut dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Junda Maulana menyatakan pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan para PPPK. Namun realitas anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini belum mampu mengakomodasi pembayaran THR bagi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah, menurutnya, menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat sehingga ruang pembiayaan untuk kewajiban tambahan menjadi sangat terbatas.
“Pemerintah tentu memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada PPPK, tetapi kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan. Anggaran tersebut memang tidak tersedia dalam struktur APBD yang telah ditetapkan,” kata Junda Maulana, Sabtu (14/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa bahkan untuk kebutuhan dasar berupa gaji PPPK, alokasi anggaran dalam APBD saat ini baru mampu menutupi pembayaran selama sepuluh bulan. Artinya, masih terdapat kekurangan pembiayaan untuk dua bulan gaji yang harus dicari solusinya melalui skema penganggaran lain.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketidakseimbangan fiskal antara beban belanja pegawai dan kapasitas pendapatan daerah.
“Anggaran gaji PPPK kita saat ini baru teralokasi untuk sepuluh bulan. Masih ada dua bulan yang harus dicari sumber pembiayaannya,” jelasnya.
Secara regulatif, pemerintah daerah memang memiliki opsi menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai instrumen fiskal darurat untuk membayar THR jika tidak tercantum dalam APBD. Namun opsi tersebut juga dinilai tidak realistis dalam kondisi keuangan daerah saat ini.
Junda mengungkapkan dana BTT yang tersedia hanya sekitar Rp5 miliar. Sementara kebutuhan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PPPK penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. Untuk PPPK paruh waktu, kebutuhan tambahan sekitar Rp10,5 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dihitung secara kumulatif, total kebutuhan anggaran dapat mencapai lebih dari Rp25,5 miliar.
“BTT kita hanya sekitar Rp5 miliar. Sementara kebutuhan untuk THR PPPK secara keseluruhan bisa mencapai Rp25,5 miliar,” ujarnya.
Situasi tersebut semakin kompleks apabila ditambah dengan kekurangan dua bulan gaji PPPK paruh waktu. Jika seluruh kebutuhan dihitung secara menyeluruh, pemerintah daerah diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp36 miliar.
Kondisi ini mencerminkan adanya tekanan struktural dalam manajemen anggaran daerah, terutama pada komponen belanja pegawai yang terus meningkat.
“Jika ditambah dengan kekurangan dua bulan gaji PPPK, total kebutuhan bisa mencapai sekitar Rp36 miliar. Pertanyaannya, dari mana sumber anggaran itu dapat diperoleh dalam waktu singkat?” ungkapnya.
Di sisi lain, muncul kritik publik terkait keberadaan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang nilainya mencapai sekitar Rp40 miliar. Sejumlah pihak menilai anggaran tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk menutupi pembayaran THR PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Junda menegaskan bahwa BKK desa merupakan program prioritas yang telah dirancang jauh sebelum polemik THR muncul. Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pembangunan daerah yang telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Program BKK desa, menurutnya, memiliki tujuan strategis untuk memperkuat peran pemerintah desa dalam menekan angka stunting serta mengurangi kemiskinan ekstrem melalui pendekatan pembangunan berbasis komunitas.
“Kepala desa kami dorong untuk membantu pemerintah meningkatkan layanan dasar masyarakat, termasuk kunjungan posyandu agar mencapai lebih dari 80 persen sebagai upaya menekan angka stunting,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa skema penyaluran BKK desa juga berbasis indikator kinerja. Artinya, pencairan anggaran hanya dapat dilakukan jika target pembangunan yang telah ditetapkan benar-benar tercapai.
Karena telah masuk dalam proses perencanaan APBD sejak awal, alokasi tersebut tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan kebijakan THR PPPK yang muncul setelah APBD disahkan.
Selain persoalan fiskal, dinamika perubahan status tenaga kerja juga memengaruhi struktur penganggaran daerah. Sebagian tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah kini beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Perubahan status tersebut memunculkan konsekuensi baru dalam sistem penggajian dan tunjangan pegawai yang sebelumnya tidak diperhitungkan dalam APBD.
“Tahun lalu mereka masih berstatus honorer sehingga tidak menerima THR. Setelah berubah menjadi PPPK paruh waktu, muncul kebijakan baru terkait THR sementara APBD sudah disahkan,” terangnya.
Junda menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk membedakan perlakuan antara ASN dan PPPK. Namun realitas kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama yang menentukan implementasi kebijakan tersebut.
“Kami memahami kebutuhan teman-teman PPPK. Ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk Bapak Gubernur Suhardi Duka. Tetapi pada akhirnya kebijakan harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Polemik THR PPPK di Sulawesi Barat kini menjadi cerminan kompleksitas tata kelola anggaran daerah di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan aparatur. Situasi ini juga menegaskan pentingnya perencanaan fiskal yang adaptif agar kebijakan kepegawaian dapat berjalan selaras dengan kapasitas keuangan pemerintah daerah.
(Rahmat)




















