TAPUT, – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4,5 tahun di Polres Tapanuli Utara (Taput), kesannya menunggu sorotan publik lebih deras. Jum’at, (31/10/2025).

Padahal, spekulasi, pertanyaan dan desakan telah bermunculan dari berbagai pihak.

Pemicunya, polisi belum melakukan penahanan tersangka.

Kabarnya pun, tersangka masih bebas berkegiatan dan menghirup udara segar secara presisi.

Diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput menetapkan SS (45) sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) telah diterima oleh kuasa hukum keluarga korban, Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Kasus bermula pada Januari 2025 ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Pemeriksaan medis menemukan luka pada area sensitif korban, sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 19 Januari 2025.

Setelah rangkaian pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka pada 28 Oktober 2025.

Proses hukum mengacu pada Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Meski telah berstatus tersangka, SS belum ditahan. Kuasa hukum korban meminta penyidik segera melakukan penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal serta memberikan rasa aman bagi korban.

“Penahanan penting untuk menjamin keamanan psikologis korban dan keluarganya,” tegas Daniel Simangunsong.

Rekan kuasa hukum, Andi Hakim S.H., M.H., menambahkan bahwa dasar kewenangan penahanan sudah terpenuhi.

“Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP memberi kewenangan, dan syaratnya sudah jelas terpenuhi,” ungkapnya.

Ibu korban menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersangka tersebut.

“Terima kasih Tuhan, akhirnya keadilan mulai tampak,” ucapnya.

Keluarga berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, dan penyidik segera menahan tersangka untuk mencegah risiko seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kronologi kejadian dan penetapan tersangka.

Kuasa hukum bersama keluarga korban saat di Mapolres Taput.

Kasus ini bermula ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, dititipkan oleh ayah kandungnya kepada keluarga pada Januari 2025.

Beberapa waktu kemudian, sang ibu curiga setelah anak mengeluh sakit saat buang air kecil. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka pada area sensitif korban, sehingga ibu membawa anak ke klinik untuk mendapat penanganan medis.

Pihak klinik menyarankan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya laporan ditujukan ke Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Taput pada 19 Januari 2025.

Setelah serangkaian pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Taput, pada 28 Oktober 2025 penyidik kembali memanggil pelapor, korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, kuasa hukum korban menerima surat penetapan tersangka.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., Direktur Dalihan Natolu Law Firm, menyebut penetapan tersangka menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah menunggu proses hukum yang panjang, akhirnya terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berdiri untuk pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” tutup Daniel. (Red).