Muba, InsertRakyat.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Dua tersangka tersebut adalah HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.
Pada Senin, 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan upaya paksa pemeriksaan terhadap HA.
Namun, tersangka menolak diperiksa sehingga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025. HA ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa kedua tersangka diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal untuk memperoleh ganti rugi lahan pembangunan jalan tol.
“Tersangka HA bukan pemilik sah tanah tersebut, namun tetap mengajukan dokumen untuk pencairan ganti rugi,” kata, Vanny, kepada Insertrakyat.com, Senin, 10 Maret 2025.
Vanny menjelaskan bahwa, berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, tanah tersebut bukan milik HA. Meski demikian, ia bersama AM tetap mengajukan dokumen untuk proses ganti rugi lahan.
“Para tersangka terancam hukuman puluhan tahun penjara. Dan penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.