SIDRAP, INSERTRAKYAT.com — Kasus dugaan peredaran obat pelangsing tanpa izin BPOM di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kembali menyita perhatian publik. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Paramita Syamsuddin, pemilik Mytha Cosmetic, hingga saat ini belum ditahan oleh kepolisian indonesia.
Alasan penyidik Polres Sidrap, Paramita masih kooperatif dalam setiap panggilan. Selain itu, ia dijamin oleh pihak suaminya, IR. Hal ini diungkapkan IPDA Muhammad Abel Putra Mirzan, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidrap, Rabu (12/11/2025).
“Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelas Abel.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, namun belum final. “Masih bolak-balik karena berkas belum P21. Jaksa belum menerima berkas secara penuh,” tambah Abel.
Paramita ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan obat pelangsing yang belum memiliki izin edar dari BPOM. “Dia dijerat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” sebut Abel.
Menurut Abel, Paramita alias Mita juga sebagai Owner MJB Fashion diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Ia menegaskan, penetapan tersangka bukan terkait produk skincare, karena seluruh kosmetik Mytha Cosmetic sudah memiliki izin BPOM dan aman digunakan.
Kasus bermula dari hasil penyelidikan produk pelangsing yang diedarkan Mytha Cosmetic. Pemeriksaan menunjukkan produk tersebut belum memiliki izin edar resmi. “Mereka hanya menggunakan dokumen PIRT,” kata Abel.
Seluruh produk yang diduga melanggar aturan kini diamankan untuk pemeriksaan laboratorium. Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Paramita dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius diruang publik; soal konsistensi hukum dalam penegakan aturan obat dan kosmetik ilegal. Publik menyoroti sikap “malu-malu tegak lurus” aparat kepolisian yang belum menahan tersangka meski ancaman hukumannya berat.
Kepala Unit Tipiter menegaskan, pihak kepolisian tetap profesional dan menjalankan prosedur hukum. Namun, kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut keamanan konsumen, pengawasan BPOM, dan transparansi penegakan hukum di daerah.
Paramita Syamsuddin tetap wajib lapor dan berada dalam pengawasan kepolisian. Proses hukum dipastikan berjalan sampai tuntas, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap produk pelangsing yang disita.
Dikutip dari kedai berita Merposnews.com dalam jaringan Insertrakyat.com Rabu, Kasus Mytha Cosmetic ini menjadi perbincangan hangat. Mengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan adil, agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Tak kalah penting diketahui, saat ini puncak penegakan Hukum Institusi polri dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Penulis: Wartawan).



































