KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AH (27), terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu.
Kepada polisi AH mengakui dikendalikan dari dalam jaringan Lapas. Motif bersinggungan dengan ekonomi. Namun jaringan yang mengontrol juga patut dicurigai lebih luas dan terorganisir. Rabu, (14/5/2025).
Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Andi Muzakir Musni membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku diamankan pada hari Jum’at, 9 Mei 2025 bersamaan dengan barang buktinya.
“Penangkapan terduga Pelaku, ANH alias AH ( 27 ) tahun ini berlokasi di Jalan Wulele, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wuawua,” kata AKP Andi Muzakir kepada Insertrakyat.com.
Andi Muzakir menegaskan bahwa, penangkapan AH berdasarkan laporan masyarakat. “Pelaku sudah jadi target operasi, sejak laporan diterima,” tegasnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 118 paket dengan berat 55,47 gram bruto. 116 di antaranya siap edar, dua lainnya masih berupa bongkahan” lanjutnya.
Mulanya informasi diterima oleh masyarakat sehingga Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan. Alhasil, keberadaan dan ciri – ciri target diketahui.
Tak lama kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AH menerima perintah dari napi di salah satu Lapas, yang disebut sebagai “bos” melalui perantara.
AH mengambil sabu di kawasan Kebby, lalu mengedarkan dengan cara menempel paket di lokasi sepi seperti pohon atau sudut jalan. Aksi AH bukan kali pertama.
“Sudah 10 kali kiriman. AH mengaku mulai beroperasi sejak Januari 2025. Untuk tiap 10 gram sabu yang dijual, ia diberi upah Rp1.000.000,-” jelas Kasat Narkoba.

“Kini terduga pelaku ditahan di Mako Satres Narkoba Polresta Kendari dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya. (AIf/AIf).