Temuan BPK : Skandal 8 Triliun, Proyek Kilang Tuban

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara. (Ist).

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara. (Ist).

INSERTRAKYAT.com, Jakarta,– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proyek Kilang Tuban kembali mengguncang publik. Dalam audit atas Proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban, BPK mencatat adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara dengan nilai mencapai Rp8,38 triliun.

Dikutip Insertrakyat.com, Jumat (6/6/2025), BPK merinci bahwa indikasi kerugian berasal dari penggunaan anggaran oleh PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP). PRPP merupakan perusahaan patungan antara PT Pertamina (Persero) dan Rosneft Singapore Pte Ltd, entitas yang sebelumnya bernama Petrol Complex Pte Ltd dan terafiliasi dengan perusahaan migas asal Rusia, PJSC Rosneft Oil Company.

Sebagian besar publik mengenal proyek GRR sebagai Kilang Tuban. Dari struktur kepemilikan saham, anak usaha Pertamina, yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), memegang 55% saham PRPP, sementara 45% sisanya dikuasai oleh Rosneft Singapura.

Melalui proporsi ini, BPK mengungkap bahwa Pertamina dan KPI telah merealisasikan dana sebesar US$416,34 juta atau sekitar Rp6,77 triliun, yang dinilai berisiko merugikan keuangan perusahaan jika proyek tidak dilanjutkan atau tidak memperoleh persetujuan pelaksanaan.

Audit BPK tertuang dalam laporan bernomor 68/LHP/XX/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII, Novy Gregory Antonius Pelenkahu. Lembar audit tersebut turut diparaf oleh Direktur Utama KPI, Taufik Adityawarman, sebagai bentuk pernyataan tanggung jawab pada 31 Januari 2024.

BPK menguraikan bahwa dana sebesar US$295,51 juta telah dialokasikan oleh Pertamina untuk pengadaan lahan, pembebasan lahan (early work/land clearing), serta pengembangan lokasi proyek (site development). Sementara itu, PRPP juga mengeluarkan dana US$219,69 juta hingga akhir 2022 untuk kebutuhan desain teknik dasar (basic engineering design), lisensi, konsultan proyek, biaya hukum, studi, tenaga kerja, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dapat diklaim.

BACA JUGA :  Nurson Wahid Mengunci Ruang Gerak Mafia Tanah, 16 Pejabat BPN Tersingkir

Menurut BPK, akar persoalan adalah ketidakpastian kelanjutan proyek GRR Tuban, yang tak kunjung memperoleh keputusan investasi akhir (final investment decision atau FID) sejak pertama kali diinisiasi pada 2015. Hingga kini, FID belum juga ditetapkan oleh Pertamina dan Rosneft untuk megaproyek kilang senilai US$20,7 miliar tersebut.

Keterlambatan pengambilan keputusan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti terlambatnya penguasaan lahan yang baru terealisasi pada Januari 2019, dampak pandemi Covid-19, dan situasi geopolitik global yang menghambat penunjukan penasihat keuangan (financial advisor). BPK menyoroti bahwa hingga kini Pertamina belum juga menggandeng financial advisor untuk membantu pembiayaan eksternal proyek, menyebabkan proses penetapan FID tersendat selama bertahun-tahun.

Adapun proyek senilai US$20,8 miliar ini direncanakan akan dibiayai melalui skema 40% ekuitas dan 60% utang. Dari komitmen pendanaan, Rosneft menyanggupi US$7 miliar, sementara Pertamina sebesar US$8,6 miliar. Rinciannya, porsi ekuitas Pertamina mencapai US$4,55 miliar dan Rosneft US$3,72 miliar, dengan sisanya sebesar US$5,2 miliar akan ditutup melalui pembiayaan EPC (engineering, procurement, and construction).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

BPK menyalahkan kelalaian dalam manajemen proyek kepada Direktur Utama PT KPI. Ketidakcermatan dalam mengusulkan investasi, menyusun klausul kontrak, dan mengelola risiko pembangunan GRR Tuban dianggap sebagai faktor utama tertundanya proyek yang berujung pada membengkaknya biaya pembangunan.

Sebagai langkah korektif, BPK merekomendasikan Taufik Adityawarman untuk melakukan kajian menyeluruh atas kelayakan proyek, baik dari aspek ekonomi maupun keberlanjutan investasi, sebelum mengajukan FID. Selain itu, BPK mendorong agar kontrak kerja sama mencantumkan exit clause guna mengantisipasi risiko akibat force majeure.

Hingga berita ini ditayangkan, PT KPI belum memberikan tanggapan resmi atas temuan yang diungkap oleh BPK tersebut.


(IR-BT/Kontribusi – Tim)

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun
Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah
Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros
Polres Parepare Kurbankan Enam Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:14 WITA

Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:20 WITA

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:33 WITA

Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Momen Jaksa Agung Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban seberat 1,3 Ton Kepada Panitia pelaksana Kurban. (Sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 01:09 WITA