InsertRakyat.com

Fakta Bicara Rakyat Menilai

Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

#Dokter Tifa

JAKARTA, -- Peristiwa berbeda menyita perhatian publik pada awal November 2026. Presiden ke 8 Prabowo Subianto menjadi sasaran dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, sementara Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik mengenai ijazahnya. Keduanya berlangsung dalam ruang persoalan hukum yang berbeda. Perkara Prabowo berkaitan dengan dugaan akses dan penyadapan komunikasi elektronik tanpa hak. Sementara itu, kehadiran Jokowi di persidangan berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara pidana yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa. Dalam perkara dugaan penyadapan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran yang disebut dalam penyidikan mencakup nomor telepon Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, kalangan masyarakat sipil, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk mengakses komunikasi elektronik. Sistem tersebut berkaitan dengan mekanisme penyadapan yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam proses penyidikan, polisi pun menelusuri dugaan penghapusan data elektronik serta akses terhadap informasi tanpa kewenangan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat disamakan dengan putusan bersalah dari pengadilan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin atas dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh. Pemerintah, kata dia, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan. Setelah penetapan tersangka, Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pemerintah kemudian menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, Jokowi menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Ia memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazahnya. Di hadapan majelis hakim, Jokowi menunjukkan empat dokumen ijazah pendidikan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim. Ia kemudian menunjukkan ijazah kepada pihak-pihak yang hadir di ruang sidang. “Belum pernah melihat, kok sudah bisa menyimpulkan. Saya tidak mengerti logikanya bagaimana,” kata Jokowi dalam persidangan seperti dikutip InsertRakyat.com. Jokowi menyampaikan bahwa seluruh dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada hakim, jaksa, dan para terdakwa. Persidangan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 22.30 WITA. Meski telah menunjukkan dokumen pendidikannya, Jokowi menyatakan proses hukum tetap harus berjalan. Ia menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim dan meminta agar proses persidangan menghasilkan keadilan. Roy Suryo dan Dokter Tifa menyampaikan sikap berbeda terhadap keterangan Jokowi. Keduanya tidak menerima seluruh penjelasan yang disampaikan dalam persidangan. Jokowi menyebut perbedaan sikap tersebut merupakan hak para terdakwa. Perlu dibedakan, Jokowi hadir dalam perkara pidana tersebut sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa. Kehadirannya merupakan bagian dari proses pemeriksaan keterangan di pengadilan. Adapun penilaian atas alat bukti dan kesimpulan hukum menjadi kewenangan majelis hakim. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB. Sejumlah saksi lain dijadwalkan memberikan keterangan, di antaranya ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, serta Dumatno Budi Utomo dan Dian Sandi. Di luar perkara pidana yang berlangsung di PN Jakarta Timur, terdapat pula gugatan perdata mengenai legalisasi ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu merupakan perkara terpisah, sehingga proses dan agenda hukumnya tidak dapat dicampuradukkan dengan persidangan pidana yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi.

Prabowo Disadap, Jokowi Disidang

Nasional
59 menit yang lalu
Tutup Iklan