JAKARTA, INSERT RAKYAT — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno, SH, MH. Ia digeser dengan jabatan Direktur II pada Jamintel Kejagung RI.

Posisinya digantikan oleh Erich Folanda, SH, M.Hum, sebelumnya Koordinator pada Jampidsus Kejagung RI.

Pergantian ini tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, sebagai bagian dari rotasi nasional terhadap empat ratus lebih jabatan struktural kejaksaan RI.

BACA JUGA :  Mantan Gubernur Kalbar Kembali Lolos dari Status Tersangka, Sempat Diperiksa Sampai Malam

Subeno menempati jabatan strategis di pusat yang menangani intelijen penegakan hukum. Sementara Erich ditugaskan memperkuat pengawasan dan koordinasi penanganan perkara di Kalbar.

Kejati Kalbar saat ini sedang menggosok Kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov. Kasus ini Menyeret Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Ia telah diperiksa dua kali setelah dua kali juga mangkir dari panggilan. Status pemeriksa sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka dilakukan Kejati Kalbar, sebanyak 16 saksi telah diperiksa.

BACA JUGA :  Percaturan Sengit di Kasus Hibah, Kejati Bidik Pemeriksaan Mantan Gubernur -- Sekda Kalbar

Kendati demikian, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap rotasi ini meningkatkan kinerja, integritas, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Jaksa Agung juga dikabarkan akan segera melakukan kunjungan kerja ke Kejati Kalbar. Kabar ini mulai ramai pada Sabtu, (5/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Harli yang dikonfirmasi melalui sambungan daring Insertrakyat.com menegasksn segera mengecek faktanya. “Kami cek dulu kepastiannya, besok disampaikan ya,” tegas Dr Harli Siregar yang juga mendapat promosi dengan Jabatan Kajati Sumut. (Mft/S).