MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan kota (pete-pete) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, semakin menjadi-jadi. Para sopir yang seharusnya mencari nafkah dengan tenang, justru dibebani setoran ilegal yang diduga dikelola oleh kelompok tertentu. Minggu, (30/3/2025).

Yang lebih mengejutkan, para pelaku berdalih bahwa pungutan ini merupakan bagian dari aturan internal yang telah disepakati dengan Ketua Organda Makassar. Namun, sejumlah sopir menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa mereka merasa dipaksa membayar di bawah ancaman.

“Kalau tidak bayar, kami diminta parkir dulu, disuruh panggil bos. Ini sudah keterlaluan,” keluh seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Setiap hari, sekitar 300 pete-pete diduga dipalak Rp5.000 per unit tanpa adanya kuitansi resmi. Jika dihitung, jumlahnya mencapai Rp45 juta per bulan. Namun, uang ini bukan untuk kesejahteraan sopir atau perbaikan layanan transportasi, melainkan diduga mengalir ke kantong pribadi pihak tertentu.

Ironisnya, laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian dengan Nomor STPL/229/2024/Res 1.8/Reskrim dan Laporan Informasi LI/229/VII/Res.1.24/2024/Reskrim pada 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH).

Bahkan, salah satu terduga pelaku dengan percaya diri menyatakan bahwa pungutan ini sah karena telah mendapatkan tanda tangan dari sejumlah sopir. Namun, investigasi di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari mereka yang mengaku dipaksa menandatangani persetujuan tersebut.

Publik kini bertanya-tanya, mengapa dugaan pungli ini dibiarkan begitu lama?. Apakah ada pihak yang bermain di balik layar?. Jika benar ada keterlibatan oknum tertentu, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum turun tangan dan menyelidiki aliran dana yang diduga melibatkan kelompok tertentu.

Publik menunggu langkah tegas dari kepolisian dan Organda Makassar. Apakah hukum akan tetap diam, atau akhirnya menunjukkan keberaniannya? Jika terus dibiarkan, kepercayaan terhadap APH bisa semakin tergerus.