JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kemajuan dunia pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk di Provinsi Aceh, pada hakikatnya bertumpu pada tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Pendidikan lahir dari niat baik dan semangat belajar, serta memerlukan tempat yang layak agar proses menuntun anak-anak menuju ilmu dapat berlangsung dengan baik. Namun di wilayah itu, musibah bencana alam berupa banjir dan longsor pada November 2025 turut mengguncang sendi-sendi pendidikan.

Bencana dahsyat tersebut membawa dampak yang tidak kecil bagi berbagai sektor kehidupan, termasuk dunia pendidikan formal. Banyak sekolah mengalami kerusakan dengan tingkat yang beragam, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga rusak berat. Keadaan ini tentu menjadi keprihatinan bersama, sebab sekolah merupakan rumah kedua bagi anak-anak dalam menimba ilmu dan membangun masa depan.

Aceh merupakan daerah yang dijuluki Serambi Mekah. Kehidupan demokrasi dan dinamika sosial masyarakat di Aceh pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kehidupan masyarakat di berbagai daerah lain yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Sebanyak 38 provinsi tersebut tersebar di berbagai pulau besar di Nusantara, membentang dari Sabang hingga Merauke, yang masing-masing memiliki ibu kota sebagai pusat pemerintahan daerah.

Sebagai contoh di Pulau Sumatra, terdapat sepuluh (10) provinsi dengan ibu kota masing-masing, yakni Provinsi Lampung dengan ibu kota Bandar Lampung, Kepulauan Riau dengan ibu kota Tanjungpinang, Provinsi Jambi dengan ibu kota Jambi, Provinsi Aceh dengan ibu kota Banda Aceh, serta Sumatera Utara yang beribu kota Medan.

Selain itu terdapat Sumatera Barat dengan ibu kota Padang, Provinsi Riau dengan ibu kota Pekanbaru, Bengkulu dengan ibu kota Bengkulu, Sumatera Selatan dengan ibu kota Palembang, serta Kepulauan Bangka Belitung dengan ibu kota Pangkalpinang.

Di Pulau Jawa terdapat enam (6) provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dengan ibu kota Jakarta, Jawa Barat dengan ibu kota Bandung, Banten dengan ibu kota Serang, Jawa Tengah dengan ibu kota Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ibu kota Yogyakarta, serta Jawa Timur dengan ibu kota Surabaya.

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara terdiri dari tiga (3) provinsi, yakni Provinsi Bali dengan ibu kota Denpasar, Nusa Tenggara Barat dengan ibu kota Mataram, serta Nusa Tenggara Timur dengan ibu kota Kupang.

Di Pulau Kalimantan terdapat lima (5) provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Timur dengan ibu kota Samarinda, Kalimantan Barat dengan ibu kota Pontianak, Kalimantan Utara dengan ibu kota Tanjung Selor, Kalimantan Selatan dengan ibu kota Banjarmasin, serta Kalimantan Tengah dengan ibu kota Palangka Raya.

Wilayah Maluku dan Papua terdiri dari delapan (8) provinsi, yakni Provinsi Maluku dengan ibu kota Ambon, Maluku Utara dengan ibu kota Sofifi, Papua dengan ibu kota Jayapura, Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, serta Papua Barat Daya dengan ibu kota Sorong.

Selain itu terdapat Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, serta Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya (Wamena).

Sementara itu, wilayah atau Pulau Sulawesi terdiri dari enam (6) provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dengan ibu kota Manado, Gorontalo dengan ibu kota Gorontalo, Sulawesi Tengah dengan ibu kota Palu, Sulawesi Barat dengan ibu kota Mamuju, Sulawesi Selatan dengan ibu kota Makassar, serta Sulawesi Tenggara dengan ibu kota Kendari.

Dari 38 provinsi tersebut terbentuk satu kesatuan yang utuh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di dalamnya terdapat pula empat pilar demokrasi yang menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat pilar demokrasi tersebut memiliki keterhubungan satu sama lain dalam merawat serta menjaga keberlangsungan Indonesia sebagai negara demokratis.

Empat pilar demokrasi idealnya menjadi penyangga utama dalam menjaga Indonesia tetap bersih dari praktik korupsi. Keempat unsur ini juga berperan dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan tepat sasaran, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan sektor pendidikan serta berbagai program pembangunan lainnya demi kemajuan bangsa.

Lantas, apa saja komponen empat pilar demokrasi dan bagaimana fungsinya?

Perlu diketahui bahwa empat pilar demokrasi terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers. Keempat komponen ini memiliki peran serta tanggung jawab masing-masing yang dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Singkatnya, empat pilar demokrasi kerap dipahami sebagai fondasi utama bangsa dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sebuah negara. Eksekutif menjalankan kebijakan sekaligus melaksanakan undang-undang, legislatif bertugas merumuskan dan menetapkan undang-undang, yudikatif menjalankan fungsi peradilan serta menegakkan hukum, sementara pers berperan sebagai pengawas sosial melalui penyampaian informasi kepada publik.

Keempat pilar demokrasi tersebut memiliki peranan dan fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi. Sesuai amanat undang-undang, keempat pilar ini diharapkan mampu menjaga tata kelola pemerintahan agar tetap transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Indonesia pasca kemerdekaan 1945, terus menapaki perjalanan panjang sebagai bangsa yang kian matang dalam kehidupan bernegara. Delapan dekade setelah proklamasi dikumandangkan, Indonesia memasuki usia dewasa dan lebih mapan dalam menghadapi berbagai dinamika politik, hukum, ekonomi, dan sosial.

Pada 17 Agustus 2025, Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI). Kepala negara bertindak sebagai inspektur upacara dalam prosesi kenegaraan yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, yang secara historis menjadi pusat pelaksanaan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan setiap tahunnya.

Melalui rangkaian prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih dan pembacaan naskah proklamasi, peringatan HUT ke 80 RI, meneguhkan kembali nilai-nilai kemerdekaan, persatuan, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan dan masa depan bangsa.

Berjarak dua bulan setelah Indonesia merayakan hari ulang tahun kemerdekaan, tepat pada 29 November 2025, Pulau Sumatra dilanda cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi disertai angin kencang. Kondisi tersebut memicu terjadinya bencana alam berupa banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Tiga provinsi terdampak, masing-masing Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dan Provinsi Aceh. Puncak bencana tercatat meningkat pada rentang waktu 30 November hingga 5 Desember 2025, sejak saat itu ribuan sekolah mengalami kerusakan di Provinsi Aceh.

Kendati demikian, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengambil langkah cepat untuk memulihkan pendidikan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Fokus utama adalah perbaikan ribuan bangunan sekolah yang terdampak bencana hidrometeorologi, mulai dari PAUD hingga SMA, dengan klasifikasi kerusakan ringan, sedang, hingga berat.

Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, menyatakan perbaikan dilakukan bertahap sesuai skala prioritas. Sekolah yang rusak ringan dan sedang tetap digunakan sambil diperbaiki, sedangkan sekolah dengan kerusakan berat memanfaatkan fasilitas darurat, termasuk tenda belajar yang disediakan pemerintah bersama BNPB dan Kemendikdasmen.

Meski proses belajar mengajar belum sepenuhnya ideal, hampir seluruh sekolah di wilayah terdampak telah kembali beroperasi. Berdasarkan data sementara, sekitar 3.700 satuan pendidikan memerlukan penanganan lebih lanjut, yang dikoordinasikan antara Kemendikdasmen untuk sekolah umum dan Kemenag untuk madrasah serta pondok pesantren.

“Kunjungan Tito ke Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026), turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, serta Plt Direktur Utama Pos Indonesia Haris. Penyerahan bantuan sosial ekonomi juga dilakukan sebagai bagian dari pemulihan pascabencana,” demikian bunyi pernyataan tertulis yang diterima InsertRakyat.com dari Satgas PRR, Senin (9/3/2026).

Lengkapnya Panglima Hukom adalah Muhammad Tito Karnavian, ia dikenal luas oleh masyarakat Indonesia dan khususnya guru hingga generasi penerus bangsa di Aceh.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerima gelar Kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” dari Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haythar, pada penganugerahan gelar adat yang bertempat di Pendopo Wali Nanggroe, Darul Imarah, Rabu, 12 November 2025.
Kini Panglima Hukom kembali menuai sorotan positif [publik] dan Masyarakat Nasional. (Red).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com