Bendera Merah Putih dalam keadaan robek berkibar di Depan kantor gabungan Dinas Perkimtan DTPHP dan Disdukcapil Sinjai, foto TimInsertrakyat.com. Rabu Agustus 2025


SINJAI, INSERTRAKYAT.com Pengibaran Bendera Lambang Negara “Merah Putih” dalam keadaan robek di Kantor Gabungan Dinas Perkimtan DTPHP dan Disdukcapil Sinjai adalah tamparan keras buat wajah birokrasi era Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia juga segera menerima surat yang memuat desakan untuk menindaklanjuti secara tegas sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Pengibaran Bendera Lambang Negara Indonesia.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Bendera Merah Putih Robek Dikibarkan di Pos Lantas 701 Karebosi Makassar

Kendati demikian Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir buka suara. Dirinya menegaskan bahwa terkait subtansi penindakan berada pada bagian Itjen Kemendagri.

“[Baik terimakasih banyak atas informasinya] Itjen (Inspektorat Jenderal) kemendagri sesuai tupoksinya yang menindaklanjuti,” kata Tomsi Tohir kepada Insertrakyat.com, Jum’at (8/8/2025), malam via daring.

Kendati demikian, Itjen Kemendagri masih berupaya dikonfirmasi. Ia  dijadwalkan dihubungi Sabtu pagi melalui sambungan daring Insertrakyat.com.

BACA JUGA :  Jelang HUT RI, Kantor Gabungan Dinas Perkimtan, DTPHP dan Disdukcapil Sinjai Kibarkan Bendera Robek

Sebelumnya Pengibaran bendera dalam keadaan robek berlangsung Pada Rabu, 6 Agustus 2025, tepat pukul 14.23 WITA, berikut berita selengkapnya : Jelang HUT RI, Kantor Gabungan Dinas Perkimtan, DTPHP dan Disdukcapil Sinjai Kibarkan Bendera Robek

(S.M.SM)