Taliwang,- HS oknum wartawan media online dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat. HS dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor adalah karyawan swasta bernama Mashendro alias Hendro. Laporan sudah teregister dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan dari Polres Sumbawa Barat tertanggal 14 April 2025.
“Iya benar, kemarin laporan pengaduan kepada yang bersangkutan sudah saya sampaikan ke Pihak Kepolisian beserta barang bukti link berita yang dibagikannya,” kata Hendro, Selasa pagi, 15/4/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendro mengaku terpaksa harus melapor karena yang bersangkutan tidak ada niat baik untuk meminta maaf. Apalagi, baik keluarga maupun anak-anaknya merasa dipermalukan atas hal yang dilakukan bersangkutan tersebut.
“Keluarga Besar saya merasa keberatan atas nama baik yang dapat menciptakan hilangnya kepercayaan dari masyarakat,” tegasnya.
HS lanjut Hendro membagikan sebuah situs (link berita) dengan judul Aparat Kejar Pelaku Pencurian dan Penadah “Spandek” Masjid, disertai ilustrasi foto mirip dirinya. Link berita itu di lihat ratusan mata yang tergabung dalam WAG tersebut. Sayangnya saat link berita itu (komfas.com) di buka, tertera tulisan Situs Berbahaya.
“Laporan pengaduan itu saya harapkan untuk segera di tindak lanjuti pihak Kepolisian. Harus segera di proses untuk memulihkan nama baik saya beserta nama keluarga besar yang merasa di permalukan atas link pemberitaan tersebut,” demikian Hendro.
Sementara itu, Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat berdasarkan surat pengaduan itu telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Mashendro alias Hendro. Laporan itu di proses lansung Penyidik Pembantu Polres KSB, Wahyu Rabbani. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi