TANJAB BARAT,  INSERTRAKYAT.com  —

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat menggerebek pengedar narkotika jenis sabu seberat 208,69 gram di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Dua pria berinisial SN dan SO diamankan dalam operasi tersebut setelah meresahkan warga Desa Sri Agung.

Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap lokasi peredaran sabu.

Polisi menerima laporan dari warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, pada awal April 2026 terkait dugaan peredaran narkotika. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi sabu di lingkungan permukiman.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat di bawah komando Aipda Fajar Kurniawan melakukan penyelidikan lapangan. Proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih sepuluh hari dengan cara mengumpulkan informasi, memetakan pergerakan target, dan memastikan lokasi yang diduga menjadi titik transaksi serta penyimpanan barang bukti.

BACA JUGA :  Transaksi Sabu Terendus, Dua Pria di Bone Ditangkap Polisi

Puncak pengungkapan terjadi pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 02 Desa Sri Agung yang diketahui milik seorang pria berinisial RO.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pria yang berada di dalam rumah tidak melakukan perlawanan. Keduanya adalah SN (39), warga Desa Rawa Medang, dan SO (56), warga setempat. Polisi menduga keduanya berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Batang Asam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 208,69 gram yang disimpan di dalam karung. Jumlah tersebut setara dengan 0,2 kilogram narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong) yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut juga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong dalam jumlah banyak, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus A. Purba, SH., MH., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Tanjab Barat akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika,” tegasnya dalam keterangan humas kepada InsertRakyat.com, (13/4/2026).

BACA JUGA :  Kurang dari Tiga Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Aceh Selatan

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menyasar wilayah pedesaan dan menimbulkan ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Dampaknya tidak hanya pada pelaku, namun juga pada lingkungan sosial dan masa depan generasi muda.

Masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi modal utama dalam mencegah meluasnya peredaran narkotika.

Pemerintah daerah bersama aparat juga terus memperkuat pengawasan, sosialisasi bahaya narkoba, serta program pencegahan berbasis masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Penindakan peredaran narkotika akan terus diberantas tanpa kompromi demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat,” kunci Kasat Narkoba.

Follow berita terbaru ( whatsapp channel)

💬 Laporkan ke Redaksi