Jaringan listrik Kampung Boja, Perizinan KLHK dan PLN.
MAKASSAR, InsertRakyat.com, –– Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, melakukan audiensi dengan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, pada Senin (13/4/2026) di Kantor Pusat PLN UID Sulselrabar, Makassar. Untuk membahas rencana pembangunan jaringan listrik di Kampung Boja, Dusun Safaere, Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Dalam pertemuan itu, Bupati Sinjai didampingi Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf. Pemerintah Kabupaten Sinjai menyampaikan kondisi masyarakat Kampung Boja yang hingga saat ini belum sepenuhnya terjangkau layanan listrik.
Bupati Hj. Ratnawati Arif menyampaikan bahwa kebutuhan listrik menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pendidikan di wilayah tersebut.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menyampaikan bahwa rencana pembangunan jaringan listrik di Kampung Boja telah masuk dalam program kerja PLN tahun 2026 dan tahun berikutnya. Namun, pelaksanaannya masih terkendala pada perizinan penggunaan kawasan hutan lindung.
Ia menjelaskan bahwa jalur jaringan listrik yang direncanakan melintasi kawasan hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga memerlukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
PLN menyebutkan bahwa penyelesaian perizinan menjadi syarat utama sebelum proyek pembangunan jaringan listrik dapat dilaksanakan.
Dalam pertemuan tersebut, PLN juga menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat untuk mempercepat proses administrasi perizinan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutkan mendorong percepatan elektrifikasi desa di berbagai daerah, namun implementasinya tetap bergantung pada penyelesaian izin kawasan hutan.
“Rencana pembangunan jaringan listrik di Kampung Boja sudah masuk dalam program kerja PLN tahun 2026, namun saat ini masih terkendala pada proses perizinan penggunaan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami membutuhkan dukungan dan koordinasi dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat agar proses perizinan ini dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan jaringan listrik bisa segera direalisasikan di lapangan,” Kunci Edy.
Dapatkan berita penting dan menarik di saluran whatsapp InsertRakyat.com (whatsapp channel)




















