Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, tepatnya di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Tersangka berinisial PH (36), warga Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, diamankan saat pelaksanaan razia gabungan TNI–Polri Rayon I (Labuhan Haji Raya). Razia tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-20. Saat dilakukan pemeriksaan di perbatasan Aceh Selatan–Aceh Barat Daya, petugas menemukan satu bungkus ganja yang disembunyikan di dalam celana tersangka.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus ganja seberat 2,34 gram brutto, satu tas warna coklat, satu unit telepon genggam merk Vivo warna hijau, dan tiga lembar kertas papir.
“Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara awal, memeriksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Medan, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Aceh Selatan. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polres Aceh Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba. (Zamroni)