Jakarta,InsertRakyat.com,– Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyatakan keterbukaan kebijakan terhadap pengajuan tambahan hunian sementara (huntara) serta pembaruan data penerima Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (12/4).
Dalam kerangka administrasi kebencanaan, Satgas PRR menegaskan bahwa proses pendataan bersifat dinamis dan dapat dimutakhirkan sesuai kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat terdampak.
Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa usulan penambahan 97 unit huntara dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap diproses sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dan validasi data penerima bantuan.
Huntara tersebut direncanakan untuk masyarakat terdampak yang sebelumnya mengalami pengungsian lintas wilayah dan telah kembali ke domisili asal pascabencana.
Safrizal menyatakan bahwa setiap laporan kebutuhan hunian sementara akan tetap diterima selama memenuhi kriteria administratif dan teknis.
“Sepanjang masih ada masyarakat yang melapor butuh huntara sesuai kategori, tetap akan diproses. Tidak mungkin ditutup meski terlambat, itu rakyat kita juga,” ujarnya.
Satgas PRR menegaskan bahwa setiap usulan tambahan huntara akan melalui proses verifikasi lapangan, termasuk pemeriksaan tingkat kerusakan rumah, status kepemilikan lahan, serta kesesuaian data identitas penduduk.
Data yang diajukan oleh pemerintah daerah akan dicocokkan dengan data kependudukan dan statistik resmi guna memastikan validitas penerima bantuan.
“Usulan dari Bupati Aceh Tamiang segera kita proses, kita cek, karena sudah diserahkan by name by address. Nanti kita cocokkan dengan data BPS dan NIK, yang berhak akan segera kita bangunkan,” kata Safrizal, yang juga Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Selain huntara, Satgas PRR juga membuka ruang bagi pemerintah daerah lain untuk mengajukan pembaruan data penerima Dana Tunggu Hunian (DTH). Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem adaptif untuk mengurangi potensi exclusion error dalam pendataan penyintas bencana.
DTH diberikan kepada kepala keluarga yang tidak menempati hunian sementara dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan, atau total Rp1,8 juta per keluarga.
Berdasarkan data Satgas PRR per 9 April, realisasi pembangunan hunian sementara di tiga provinsi terdampak mencapai 18.678 unit dari total 20.378 unit, atau setara dengan progres 91 persen.
Rincian capaian tersebut meliputi:
- Aceh: 16.853 unit dari 18.524 unit (90 persen)
- Sumatera Utara: 995 unit dari 1.024 unit (97 persen)
- Sumatera Barat: 830 unit dari 830 unit (100 persen)
Satgas PRR juga telah menyalurkan DTH kepada 14.750 penerima di tiga provinsi dengan tingkat realisasi 100 persen melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Rinciannya terdiri atas:
- Aceh: 8.684 penerima
- Sumatera Utara: 4.162 penerima
- Sumatera Barat: 1.904 penerima
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap merupakan bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi nasional.
Ia menyatakan bahwa pembangunan hunian tetap (huntap) menjadi prioritas utama dalam rangka memastikan keberlanjutan tempat tinggal bagi masyarakat terdampak bencana.
“Pendirian huntap harus menjadi prioritas paling utama, agar masyarakat tidak terlalu lama di huntara,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengarah Satgas PRR di Jakarta. (Agy).
Editor Tim Redaksi/Follow Berita terbaru InsertRakyat di (whatsapp channel, Tiktok, IG dan FB)
















