Penulis : Erwin | Editor : Bahtiar


PAREPARE, INSERTRAKYAT.com – Pelarian ZA (30), warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, berakhir di tangan aparat. Tim gabungan Resmob Polres Parepare, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar meringkusnya di Kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat (8/8/2025) malam.

ZA ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Yusriana (29), karyawan salah satu bank milik BUMN di Parepare. Kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) dini hari. Sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku diduga masuk ke rumah korban di Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

BACA JUGA :  Jarang Mandi, Seorang Pria Asal Makassar Ditangkap Tim Resmob Polres Parepare, Begini Kasusnya

Begitu berada di kamar korban, ZA menindih tubuh korban, menutup wajah dengan bantal, lalu mencekik lehernya. Korban melawan, namun pelaku menusuk wajahnya di bawah mata kiri dan mulut dengan kunci mobil korban. Ia juga menendang kaki korban sebelum melarikan diri saat teriakan korban membangunkan ibunya.

Korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri. Laporan resmi teregister di Polres Parepare dengan nomor LP/B/296/VII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Ciduk Mucikari Online di Kota Parepare, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan, setelah laporan diterima, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku di Makassar mengarahkan tim gabungan untuk melakukan penangkapan. “Alhamdulillah, pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Polres Parepare untuk proses hukum,” kata Kasat Reskrim dikutip dari keterangan resmi Humas Polres Parepare, Selasa, (12/8/2025).

Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku berniat mencuri barang berharga. Namun aksinya berubah menjadi penganiayaan. Barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal merah-hitam dan obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Parepare Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Polisi mengungkap ZA adalah residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare pada 2024. Kini ia kembali terancam pidana. “Terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Agus Purwanto.

Peristiwa ini sempat diunggah di media sosial sesaat setelah kejadian. Video singkat menampilkan pelaku berlari keluar rumah korban, disertai suara korban yang berteriak meminta tolong. (*).