GURU Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, bersama pengamat politik Islah Bahrawi, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Presidium Relawan 08 atas dugaan pernyataan kontroversial terkait isu penggulingan pemerintah.
Laporan tersebut diajukan pada 10 April 2026 dengan pelapor bernama Kurniawan dan teregister dalam nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, pelapor mendasarkan aduan pada dugaan pelanggaran Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kurniawan menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak warga negara sebagai respons terhadap pernyataan yang dinilai mengarah pada ajakan makar serta berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mengganggu stabilitas nasional.
“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan (dugaan) ajakan makar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, Saiful Mujani juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, dan telah teregistrasi pada 8 April 2026. Dalam laporan itu, Saiful diduga melanggar Pasal 246 KUHP terkait penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, Saiful Mujani menyatakan tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui adu gagasan, bukan melalui proses hukum pidana.
“Monggo, itu sah,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa idealnya perbedaan pendapat cukup dibalas dengan argumentasi, bukan dengan pelibatan aparat penegak hukum.
Dapatkan Berita penting dan menarik dengan bergabung ke (whatsapp channel)


















