• “Rocky Gerung Uji Logika Hakim, Bahas Filsafat Hukum hingga Economic Analysis of Law

BOGOR, INSERTRAKYAT.comRocky Gerung mengajak para hakim lintas peradilan untuk menguji ulang cara berpikir hukum melalui pendekatan filsafat dan economic analysis of law dalam kegiatan pendidikan yang digelar Mahkamah Agung Republik Indonesia di Bogor, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan ini diikuti oleh hakim dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara, termasuk hakim ad hoc dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  PT Kaltim Tingkatkan Tata Kelola Anggaran dengan Penyusunan Baseline 2027

Dalam pemaparannya, Rocky Gerung membuka ruang diskusi kritis dalam lingkungan peradilan. Ia mendorong agar proses pembelajaran tidak sekadar mengulang materi lama, tetapi mampu melahirkan cara pandang baru dalam memahami hukum.

“Kita ingin membuat diktum baru, bahwa kelas di Mahkamah Agung harus berbicara sesuatu yang tidak dipikirkan orang,” ujarnya.

Rocky membuka diskusi dengan pertanyaan mendasar terkait prinsip equality before the law, apakah subjek yang harus disamakan di depan hukum, atau justru hukum yang harus mampu menjawab keberagaman kondisi subjek.

Ia juga menyinggung perkembangan hukum pidana yang menurutnya mengalami pergeseran dari pendekatan inkuisitorial menuju prinsip kemanusiaan, termasuk munculnya konsep restorative justice.

BACA JUGA :  PT Kaltim Tingkatkan Tata Kelola Anggaran dengan Penyusunan Baseline 2027

Lebih lanjut, Rocky memperkenalkan pendekatan Economic Analysis of Law yang dikembangkan oleh Richard A. Posner sebagai alat analisis dalam melihat efektivitas hukum.

Melalui ilustrasi kasus, ia menjelaskan bahwa peningkatan hukuman tidak selalu berbanding lurus dengan penurunan angka kejahatan. Dalam perspektif ekonomi, pelaku kejahatan justru dapat bertindak lebih ekstrem untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.

“Jika hukuman dinaikkan tanpa memahami perilaku rasional pelaku, maka justru bisa memunculkan dampak yang tidak diharapkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  PT Kaltim Tingkatkan Tata Kelola Anggaran dengan Penyusunan Baseline 2027

Menurut Rocky, pemahaman terhadap economic analysis of law masih sering keliru di Indonesia, karena lebih dipahami sebagai analisis hukum terhadap ekonomi, padahal seharusnya hukum dianalisis menggunakan pendekatan ekonomi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas hakim agar mampu melihat hukum tidak hanya sebagai norma, tetapi juga sebagai instrumen yang harus efektif, rasional, dan kontekstual dalam menjawab dinamika masyarakat.

(Syamsul). Dapatkan berita terbaru InsertRakyat diakun media sosial seperti (whatsapp channel).

💬 Laporkan ke Redaksi