UNIT Resmob Parepare menangkap dua residivis, S (29) dan F (30), warga Bacukiki Barat, karena membobol box container jualan di tiga lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan Rabu malam, 20 November 2025, tanpa perlawanan.
Tiga korban, Dinda Tri Resky Aulia, Rasman Setiadi, dan Alfaqih. Mereka melapor setelah uang dan barang hilang di dalam box. Polisi menyita satu ponsel Samsung A33 5G, motor Yamaha Xeon, dua obeng kembang, satu tang, serta dua mesin press hasil curian di wilayah Lumpue.
Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto menyebut pelaku merusak kunci box dengan tang dan gunting seng. F mengawasi situasi, sementara S mengambil barang. Keduanya juga mengaku pernah mencuri di Enrekang dan Barru.
“S dan F merupakan residivis kasus Curas dan Penganiayaan. Saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kunci AKP Agus.

Satlantas Polres Bulukumba Gelar Apel Pagi dan Pengamanan Arus Lalu Lintas




























