(Lantar Insert Foto/Istimewa :AZ)
JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,– RAKYAT sulit melupakan kasus korupsi yang merusak kepercayaan publik, termasuk skandal suap dan gratifikasi yang menyeret nama Jaksa Azam Akhmad Akhsya (AZ), senilai Rp 11,5 Miliar.
Di area Pasar Rakyat, seorang pedagang bernama Kasman, akrab disapa Pak Man (52), mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kasus ini. Ia menghela napas panjang, menyatakan bahwa korupsi seperti ini selalu terjadi. “Ini sangat sulit dilupakan oleh rakyat kecil,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sebuah bengkel motor, seorang mekanik muda bernama Rizal, biasa dipanggil Ijal (29), turut mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa geram karena rakyat kecil seperti dirinya harus bekerja keras setiap hari, sementara oknum pejabat bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara yang tidak benar.
“Saya kerja dari pagi sampai malam hanya untuk makan dan bayar kebutuhan. Mereka cukup main tanda tangan dan angka, langsung dapat miliaran,” imbuhnya terenyuh sambil mengencangkan baut motor pelanggan, sesaat lalu.
Seorang pensiunan guru akrab disapa Pak Abu (63), juga angkat bicara. Ia berharap kasus ini diusut hingga tuntas agar tidak terulang di masa depan.
“Negara ini butuh keadilan. Kalau korupsi terus dibiarkan, rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).
Informasi dihimpun insertrakyat.com, diketahui, AZ adalah oknum Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Kalimantan Barat, yang kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengondisian aset perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa AZ tidak beraksi sendiri dalam skandal ini. Ia bekerja sama dengan dua kuasa hukum korban berinisial BG dan OS untuk mengatur aliran dana dari barang bukti senilai Rp61,4 miliar.
Saat peristiwa suap dan gratifikasi ini terjadi, Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah kasus ini mencuat, ia telah dipromosikan menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan.
Patris menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita seharusnya dikembalikan kepada para korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Namun, pengembalian aset tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah Jaksa Azam tergoda bujukan dua kuasa hukum korban yang turut terlibat.
“Satu orang oknum jaksa berinisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Patris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Dia menjelaskan bahwa pengembalian aset dilakukan dalam dua tahap melalui masing-masing kuasa hukum yang bersangkutan. Dari total barang bukti senilai Rp61,4 miliar, hanya Rp38,2 miliar yang benar-benar dikembalikan kepada korban.
Sebagian besar dana yang tersisa, yaitu sebesar Rp23,2 miliar, justru dibagi-bagi di antara Azam dan dua kuasa hukum korban tersebut. Rinciannya, Azam menerima Rp11,5 miliar, pengacara OS mengantongi Rp8,5 miliar, dan pengacara BG mendapatkan Rp3 miliar.
“Atas bujukan dari kuasa hukum korban, BG dan OS, sebagian dari uang tersebut, senilai Rp11,5 miliar, diberikan kepada oknum jaksa berinisial AZ,” tegas Patris.
Ia menambahkan bahwa, Azam, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat, telah resmi ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Tersangka oknum jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Selain menetapkan Azam sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan kuasa hukum BG sebagai tersangka kedua dalam kasus ini sejak Kamis, 27 Februari 2025.
“Sementara itu, OS selaku kuasa hukum korban hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Kami mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Patris.
Pengembalian aset kepada korban dalam kasus ini seharusnya berlangsung secara transparan, tetapi justru terjadi manipulasi dan pembagian uang di balik layar. Dari total Rp61,4 miliar barang bukti, hanya Rp38,2 miliar yang dikembalikan kepada korban, sementara sisanya sebesar Rp23,2 miliar dibagi antara Azam dan dua kuasa hukum yang terlibat.
Tidak hanya itu, uang hasil suap ini juga diduga disimpan melalui seorang honorer di Kejari Jakarta Barat. Sebagian dari dana tersebut digunakan oleh AZ untuk membeli aset pribadi, serta masuk ke rekening istrinya tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Jaksa AZ resmi ditahan sejak Senin, 24 Februari 2025. Sementara itu, kuasa hukum BG telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan OS masih dalam status buron dan belum diketahui keberadaannya.
Kendati demikian, atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana. (*)
Penulis : Anggytha
Editor : Bahtiar