INSERTRAKYAT.COM, Soppeng, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial K (34), warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat total 3,28 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

BACA JUGA :  Jajaran Polres Soppeng Berhasil Mediasi Sengketa Tapal Batas Sawah Milik Masyarakat

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit II Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Ipda Muhammad Arwin segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Saat itu anggota kami melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria. Setelah digeledah, ditemukan tujuh bungkus kristal bening diduga sabu di kantong celananya,” kata Ipda Muhammad Arwin, Kanit II Satresnarkoba Polres Soppeng kepada InsertRakyat.com, Rabu, (16/7/2025).

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Dua Pelaku, Kamanre : Satu Status DPO

Barang bukti terdiri dari tiga bungkus sedang dan empat bungkus kecil, dengan berat total sekitar 3,28 gram. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Pengguna Knalpot Racing Terjaring Patroli Sahur

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami juga akan mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan yang lebih luas,” tegas Arwin.

Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.


(Isma/InsertRakyat.com).