SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai melalui Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Irman, S.H mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Kampus Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai. Menurutnya dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat, kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Jadi, yang terlibat dalam kasus ini, Korban berinisial AA (Andi Alauddin), seorang dosen UIAD, diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh terlapor IW beserta beberapa rekannya,” ungkap IPDA Irman, Rabu, (24/9/2025) di Mapolres Sinjai.
Peristiwa bermula, sebut IPDA Irman, ketika korban baru tiba di Sinjai usai perjalanan dari Makassar. Ia singgah ke kampus untuk mengantar rekannya yang menitipkan sepeda motor. Saat memundurkan mobil di pelataran kampus, korban melihat IW berdiri di belakang kendaraan dan enggan bergeser.
Korban membanting setir untuk menghindari, namun IW justru menghampiri dan meneriakinya. Setelah korban membuka pintu, IW langsung melayangkan pukulan ke arah korban. Meski sempat menangkis, korban tetap mendapat serangan.
Situasi semakin memanas ketika beberapa rekan IW datang. Salah seorang di antaranya memegangi korban, sementara yang lain juga diduga turut melakukan pemukulan. Keributan akhirnya dilerai oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
“Atas dugaan tindakan tersebut, para terduga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas IPDA Irman.
Polres Sinjai menegaskan, perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan proses hukum terus berjalan. “Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kunci IPDA Irman. (*).