PEMATANGSIANTAR, INSERTRAKYAT.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria terkait dengan kasus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,4 kilogram. Tulis Humas pada Ahad, 14 Desember.
Sebelumnya, penangkapan itu berlangsung di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RPM (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Selasa sore sekitar pukul 17.40 WIB berhasil menangkap terduga RPM saat berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL di lokasi dimaksud dengan gerak-gerik mencurigakan sebagaimana laporan masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis ganja yang disimpan di saku celana sebelah kiri tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, RPM mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang beralamat di Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam kulkas dan area dapur, berupa satu plastik biru berisi dua paket ganja, satu plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering, satu plastik putih berisi 25 paket ganja, satu plastik merah berisi daun ganja kering, serta satu plastik hitam yang dibalut plastik merah berisi ganja kering. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hijau yang ditemukan di atas meja dapur.
RPM mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dengan total berat bruto sekitar 1,4 kilogram. Ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Universitas Simalungun (USI).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, RPM telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian diungkapkan oleh AKP Irwanta Sembiring dalam keterangannya kepada InsertRakyat.com sesaat lalu.




















