Gowa, InsertRakyat.com – Isu tambang ilegal kembali membuncah di Kabupaten Gowa. Aliansi Mahasiswa Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Gowa, menyuarakan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam aktivitas tambang tanpa izin yang disebut-sebut berlangsung lama di Kecamatan Bontonompo Selatan.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Mujahidin, menyampaikan bahwa tambang pasir ilegal yang beroperasi di Desa Pabbundukan dan Desa Tindang, diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Ia menuding adanya keterlibatan anggota Polsek Bontonompo dalam memfasilitasi alat berat berupa dua unit ekskavator.
“Kami mencium kuat adanya pembiaran sistematis. Ini bukan isu baru. Tapi hari ini, kami menantang moral kepemimpinan Kapolres Gowa yang baru: Apakah akan mewarisi diamnya pemimpin sebelumnya atau berani memutus rantai kejahatan lingkungan ini,” tegas Mujahidin di tengah massa aksi, Selasa, (22/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegangan sempat terjadi saat perwakilan mahasiswa mencoba berdialog dengan pihak Satreskrim. Akses yang ditutup dan respons aparat yang dinilai tidak komunikatif, memperuncing kecurigaan massa aksi. “Kami ditahan dari berdiskusi. Ini justru menguatkan dugaan bahwa benar ada skenario perlindungan terhadap tambang ilegal,” tambah Mujahidin.
Sebelum membubarkan diri, massa menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dengan tuntutan pencopotan Kapolsek Bontonompo, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan oknum yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal. Selain itu, mereka juga mendesak penindakan terhadap dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Pallangga.
Di sisi lain, pihak internal kepolisian menolak keras tudingan tersebut. Polisi menegaskan bahwa institusi mereka tidak pernah dan tidak akan mentoleransi praktik tambang ilegal, apalagi membackingi kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Polres Gowa komitmen dalam penegakan hukum. Segala bentuk tudingan yang tidak disertai data sah dan proses hukum kami anggap sebagai fitnah yang mencoreng nama institusi. Kami terbuka terhadap laporan masyarakat dan siap menindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga meminta agar proses kritik tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menggiring opini yang belum terbukti kebenarannya. “Karena dapat menjadi bias ditengah masyarakat,” pungkasnya. (***).