Papua, Insertrakyat.com – Skandal korupsi dana desa kembali mencoreng wajah Papua Pegunungan. Sabtu, (27/9/2025). Polda Papua resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Lanny Jaya. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp168,1 miliar berdasarkan audit resmi.

Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, membeberkan kronologi kasus tersebut. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan warga di 354 kampung justru ditarik dan dipindahbukukan tanpa sepengetahuan aparat kampung.
Modus utama dijalankan melalui surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Bank Papua Cabang Tiom menuruti permintaan itu meski tanpa izin pemilik rekening sah. Kapolda menegaskan, perbuatan tersebut jelas menyalahi aturan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Selain bersumber dari APBN, penyalahgunaan juga merambah dana desa yang dialokasikan dari APBD. Dua peraturan bupati (Perbup) Lanny Jaya tahun 2023–2024 dinilai cacat hukum dan menjadi pintu masuk distribusi dana yang tidak transparan. Hasilnya, kerugian negara meluas hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidik Tipikor Polda Papua membeberkan peran masing-masing tersangka. TK, Plt Kepala DPMK, mengatur pemindahbukuan senilai Rp16,1 miliar. YFM, koordinator tenaga ahli, diduga menikmati dana Rp69,2 miliar. CY, tenaga ahli lainnya, menandatangani slip pencairan Rp5,2 miliar.
AS, Sekretaris DPMK, menguasai rekening titipan berisi Rp44,2 miliar. TY, Kabid pemberdayaan, bahkan membayar Rp1 miliar demi mengubah Perbup, namun tetap mengantongi keuntungan Rp22,2 miliar. Sementara itu, Petrus Wakerkwa, Sekda dan Pj Bupati, juga disebut terlibat karena menerbitkan Perbup bermasalah dan meraup keuntungan Rp11 miliar.
Tiga pejabat Bank Papua, yakni SM, JU, dan HDW, tidak luput dari jerat hukum. Mereka diduga menyetujui pemindahbukuan tanpa dasar hukum, sehingga miliaran rupiah berpindah rekening tanpa slip penarikan resmi. Polisi menilai tindakan bank tersebut memberi karpet merah bagi praktik korupsi.
Penyidik bergerak cepat mengamankan barang bukti dari para tersangka. Uang tunai Rp14,6 miliar berhasil disita. Selain itu, empat unit mobil mewah turut diamankan, termasuk Mitsubishi Triton, X-Force, Strada, hingga L-300. Tanah di Tana Toraja dan Keerom yang diduga hasil korupsi juga masuk daftar penyitaan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Papua untuk memperkuat pembuktian. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. (Af/ZM).