BENGKALIS, (INSERT RAKYAT), — Seorang pria kekar, berinisial YM (32) alias Rambo kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis. Sabtu, (14/3/2026).

Polisi melakukan penahanan terhadap Rambo tekait dengan Kasus dugaan peredaran Narkoba, jenis sabu. Sementara terduga pemasok berinisial M justru masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Bengkalis. Ia belum berhasil ditangkap.

Kini, YM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru terkait penyesuaian pidana.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus Rambo di Kawasan Texas Kecamatan Mandau, pada Rabu (11/3/2026).

Dalam penangkapan itu, Polisi mendapatkan perlawanan dari Rambo.
Kabarnya Rambo seketika itu memberontak hingga menghindari penangkapan.

BACA JUGA :  BNN Ungkap Narkoba Senilai Rp1 Triliun, Kemensos Beri Sinyal Manis

Awal mulanya Polisi melakukan pengintaian hingga penyergapan, namun Rambo mengetahui dirinya dalam bidikan.

Rambo sempat berupaya mengelabui petugas. Ia bahkan memberontak dan melarikan diri. Polisi yang tidak ingin operasi penangkapan itu gagal langsung melakukan pengejaran. Setelah kejar-kejaran singkat di tengah padatnya permukiman warga, Rambo akhirnya berhasil ditangkap.

Peristiwa ini juga menyebabkan masyarakat sekitar yang saat itu terlelap; sontak serentak terbangun dari tempat tidur. Mereka lalu berkerumun hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas.
Rambo pun berhasil dibekuk di Jalan Stadion, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,62 gram.
1 unit ponsel merk Infinix sebagai alat komunikasi transaksi. 1 buah kaca pirex.
1 kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

BACA JUGA :  Ops Antik 2025, Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan Dua Pria Terkait Sabu

Berdasarkan hasil interogasi awal, YM alias Rambo mangakui memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial M. Pelaku mengaku berperan sebagai pengedar di wilayah Mandau.

Meskipun sebelumnya mendapatkan perlawanan dari Rambo, tidak ada petugas yang terluka dalam peristiwa dahsyat tersebut.

Hal demikian dikemukakan oleh Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd dalam keterangannya yang diterima Insertarakyat.com. Ia menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Menurutnya, warga melaporkan adanya keresahan terkait dugaan aktivitas transaksi barang terlarang yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan upaya penindakan. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas yang telah bersiaga di lokasi.

AIPDA Juliandi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bengkalis

“Kalau M statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan YM telah ditetapkan sebagai tersangka,” Tegas Kapolres Bengkalis. “Berdasarkan dari htes urine, YM dinyatakan positif Narkoba,” Kuncinya.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com