ATENG, Insertrakyat.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Ateng) meringkus terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial ASP (35), warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Divonis Ringan!

Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku sempat mencoba mengelabui petugas.

Meski demikian, menurut Jomson, saat itu terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula terungkap setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat.

Tidak lama kemudian, Sat Resnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP (tempat kejadian perkara).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan.

BACA JUGA :  Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Narkoba Melibatkan 206 Tersangka

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus sabu dengan berat brutto total 5,00 gram, satu unit handphone merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp43.000, dan satu buah plastik putih.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berniat untuk memperjualbelikannya,” tegas  Jomson.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Timur. Saat ini pelaku ditahah di Rutan Mapolres Aceh Tenggara,” jelas AKP Jomson.

BACA JUGA :  Polda Sulawesi Tengah Bongkar Kedok Jaringan Internasional, 24 Kilogram Sabu Disita

Jomson mengatakan, Polres Aceh Tenggara tetap konsisten dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (*).