Palembang, InsertRakyat.com, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Selasa, (15/4/2025).
Penggeledahan berdasarkan surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., dengan menyasar empat kantor di Kota Palembang.
Pertama, di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya, Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kemudian di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai.
Selanjutnya di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai,
Dan terakhir di Kantor BPKAD Kota Palembang, Jalan Merdeka.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kepada Insertrakyat.com.
Seluruh rangkaian proses berlangsung dalam kondisi aman, lancar dan kondusif. (*/Jnd).