ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM – Ketegangan antara Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait penagihan Barang Milik Daerah (BMD) terus memanas. Persoalan muncul setelah Wali Kota Langsa, Jefry Sentan, menyindir Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, dengan sebutan “Debt Collector”.

 

Pernyataan Wali Kota Langsa ini langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh. Ketua PWO Aceh, Hasbi, menegaskan bahwa tindakan Bupati Aceh Timur sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.

 

Menurut Hasbi, penagihan BMD tersebut merupakan implementasi dari perjanjian kedua pihak yang ditandatangani pada 2022. “Tindakan bupati justru menunjukkan komitmen untuk transparansi kinerja selama masa jabatannya,” ujar Hasbi, Rabu, (27/8/2025).

Dukungan serupa datang dari tokoh masyarakat Aceh Timur, Masri, yang berdomisili di Madat. Ia menilai penagihan BMD wajar dan penting demi kesejahteraan masyarakat. Masri berharap dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang meningkatkan perekonomian lokal.

 

Sejumlah pihak menilai tindakan Bupati Aceh Timur sebagai langkah berani dan transparan. Penegasan bupati terkait BMD diyakini dapat mengoptimalkan aset daerah sekaligus memberi kesempatan publik memantau penggunaan dana secara akuntabel.

 

Meski demikian, publik masih menunggu bagaimana kedua pemerintah daerah akan menyelesaikan persoalan ini. Diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan, tanpa merugikan pihak manapun, demi kepentingan bersama.

(Mhd dan|Editor: Adi)