KENDARI, INSERTRAKYAT.com — Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Nasrullah Faisal, S.H., resmi menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Nasrullah telah melaporkan akun media sosial Facebook milik salah satu Individu. Menurut Nasrullah pemilik akun tersebut telah menyebarkan konten fitnah dan menyerang data pribadinya melalui postingan Facebook, belum lama ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, pada Subdit Siber menerima laporan Nasrullah melalui kuasa hukum, Yopi Wijaya Putra, S.H pada Ahad, 15 Juni 2025 di Mapolda Sultra.

Nasrullah mengatakan bahwa, konten yang menjadi objek laporan menampilkan foto wajah, KTP, serta menyebutkan tuduhan dan pencatutan nomor ponsel, secara terbuka pada jejaring digital untuk kepentingan terselubung.

Bukti foto postingan (Sumber Foto: Nasrullah/blur foto).

Nasrullah bilang dirinya telah dituduh melakukan penggelapan dan pencabulan, nomor telepon nya juga dicatut. “Yang dituduhkan itu ke saya, tidak pernah saya lakukan, terlebih dibuktikan di pengadilan atau proses hukum,”ungkap Nasrullah.

BACA JUGA :  Kapolres Arman Ulas Titik Balik Kesadaran Hukum Pada Era Digital

Nasrullah mengaku trauma atas Postingan akun Facebook tersebut. Nasrullah juga merasa telah menjadi korban dari serangan sistematis dan merusak nama baiknya.

“Akun Facebook itu menyerang data pribadi, kehormatan, dan reputasi saya. Sebab itu, saya melaporkan ke Polda Sultra,” kata Nasrullah.

Nasrullah menyebut postingan tersebut telah menciptakan persepsi publik yang keliru dan mencemarkan institusi DPRD secara tidak langsung.

“Saya tegaskan, tidak ada proses hukum apapun yang sedang saya jalani sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan Facebook tersebut,” tutur Nasrullah.

“Fitnah yang disebarkan akun Facebook itu adalah rekayasa dan saya berharap agar aparat [Polda] bertindak tegas,” imbuh Nasrullah.

Hal senada, Kuasa Hukum, Yopi yang mendampingi klien, Nasrullah, mengutarakan kepada INSERTRAKYAT.com bahwa, penyebaran data pribadi secara terbuka yang disertai tuduhan bersifat merusak kehormatan seseorang adalah kejahatan siber.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Pertalite, LBH HAMI Laporkan 7 SPBU ke Polda Sultra

“Ini bukan delik biasa,” kata Yopi.

Laporan Nasrullah melalui Yopi yang telah diajukan di Mapolda Sultra memiliki dasar hukum yang jelas.

Dasar hukumnya, kata Yopi, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 65 dan 67 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ada dua bentuk pelanggaran sekaligus, pertama, penyebaran informasi elektronik yang mengandung fitnah dan pencemaran.

Kedua, pembocoran dan penyebaran data pribadi seperti foto KTP, nomor HP, dan identitas visual tanpa dasar hukum yang sah,”tegas Yopi.

Yopi menyebut pelaku yang menyebarkan unggahan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP.

BACA JUGA :  Jaringan Narkoba Asal Bone dan Internasional Diringkus : 11,3 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Sultra

“Penyebaran (Postingan,-red) tanpa persetujuan yang bersangkutan. Ini adalah tindak pidana khusus di ranah hukum digital / Cyber,” beber Yopi.

Polda Sultra, lanjut Yopi, khususnya Siber Ditreskrimsus diharapkan bergerak cepat melakukan digital forensic untuk mengidentifikasi pelaku dan kemungkinan adanya jaringannya.

“Ini penting untuk menjaga marwah hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital,” kunci Yopi.

Kendati demikian, Nasrullah mengajak publik untuk tidak serta-merta mempercayai informasi yang disebarkan akun Facebook tersebut melalui sosial media (Sosmed).

Menurutnya, ruang sosmed bukan tempat untuk mengadili seseorang, dan penyebaran tuduhan tanpa proses hukum. “Jika demikian itu terjadi maka, itu adalah bentuk persekusi digital yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan keadaban hukum,” tandasnya.


(SUP/AIF).