Polda Sulsel Gulung Komplotan Jaringan Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polda Sulsel (Ist).

Konferensi Pers Polda Sulsel (Ist).

MAKASSAR, — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (24/04/2025), di Mapolda Sulsel. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengungkap dua jaringan terpisah yang terlibat dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang sudah meresahkan masyarakat.

Tiga orang pelaku diamankan dalam kasus pertama, yakni AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Ketiganya diduga memalsukan data kendaraan pada STNK motor yang telah tidak berlaku. Dokumen palsu tersebut dijual seharga Rp1 juta per lembar kepada pemilik kendaraan yang identitasnya telah diubah guna menghindari penarikan unit akibat tunggakan kredit.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi tiga unit motor dengan STNK palsu, satu laptop, dan satu printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Empat tersangka lainnya adalah AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50), diamankan dalam pengungkapan kasus kedua. Mereka memalsukan STNK dan TNKB mobil dengan harga berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per unit. Modus yang digunakan melibatkan penghapusan tulisan pada STNK lama, lalu mencetak ulang menggunakan aplikasi desain grafis. Plat nomor palsu juga diproduksi menggunakan bahan tidak resmi.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penyelewengan BBM Solar Subsidi Berkedok BARCODE Tuban - Karawang

Penyidik juga menemukan bahwa pelaku berusaha menghindari pelacakan oleh perusahaan pembiayaan dengan mencopot perangkat GPS pada mobil.

Dari kasus ini, polisi menyita delapan unit mobil, enam motor, empat STNK palsu, serta sejumlah peralatan elektronik pendukung pemalsuan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta dan membantu dalam tindak pidana.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Mahasiswa Sulsel Umumkan Aksi Besar di Hari Pendidikan, Tuntut Audit dan Penyelidikan Proyek Absensi di Sinjai

Kombes Pol Didik mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang berkaitan dengan dokumen kendaraan. Ia menegaskan bahwa Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan yang mengganggu sistem administrasi kendaraan bermotor.

“Polda Sulsel akan terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk pemalsuan dokumen kendaraan. Kami mengajak masyarakat untuk patuh pada aturan dan tidak mengambil jalan pintas yang berisiko hukum,” ujarnya.

Pengungkapan dua kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dokumen kendaraan di Indonesia.

Penulis : Erwin

Editor : Supriadi

Sumber Berita : Insertrakyat.com

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Pabrik Porang Menuai Sorotan DPRD Sinjai : Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Komisi III DPR-RI dan Presiden Prabowo Apresiasi Kiprah Polri, Panen Raya Jagung Sabet Isu Dunia
Apa Itu Proyek Tanggul Tahap 7 di Teluk Jakarta, Begini Penjelasan Menteri Dody
Kemenparekraf dan MD Entertainment Jajaki Kolaborasi Gairahkan Industri Film Nasional
153 Temuan BPK di Laporan Keuangan Pemprov Riau 2024, Gubernur Komitmen Tindaklanjuti
Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung
Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas
Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 20:05 WITA

Investasi Pabrik Porang Menuai Sorotan DPRD Sinjai : Kekhawatiran Dampak Lingkungan

Senin, 9 Juni 2025 - 19:22 WITA

Komisi III DPR-RI dan Presiden Prabowo Apresiasi Kiprah Polri, Panen Raya Jagung Sabet Isu Dunia

Senin, 9 Juni 2025 - 18:23 WITA

Apa Itu Proyek Tanggul Tahap 7 di Teluk Jakarta, Begini Penjelasan Menteri Dody

Senin, 9 Juni 2025 - 17:30 WITA

Kemenparekraf dan MD Entertainment Jajaki Kolaborasi Gairahkan Industri Film Nasional

Senin, 9 Juni 2025 - 16:32 WITA

153 Temuan BPK di Laporan Keuangan Pemprov Riau 2024, Gubernur Komitmen Tindaklanjuti

Berita Terbaru