MAKASSAR, — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (24/04/2025), di Mapolda Sulsel. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengungkap dua jaringan terpisah yang terlibat dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang sudah meresahkan masyarakat.
Tiga orang pelaku diamankan dalam kasus pertama, yakni AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Ketiganya diduga memalsukan data kendaraan pada STNK motor yang telah tidak berlaku. Dokumen palsu tersebut dijual seharga Rp1 juta per lembar kepada pemilik kendaraan yang identitasnya telah diubah guna menghindari penarikan unit akibat tunggakan kredit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi tiga unit motor dengan STNK palsu, satu laptop, dan satu printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Empat tersangka lainnya adalah AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50), diamankan dalam pengungkapan kasus kedua. Mereka memalsukan STNK dan TNKB mobil dengan harga berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per unit. Modus yang digunakan melibatkan penghapusan tulisan pada STNK lama, lalu mencetak ulang menggunakan aplikasi desain grafis. Plat nomor palsu juga diproduksi menggunakan bahan tidak resmi.
Penyidik juga menemukan bahwa pelaku berusaha menghindari pelacakan oleh perusahaan pembiayaan dengan mencopot perangkat GPS pada mobil.
Dari kasus ini, polisi menyita delapan unit mobil, enam motor, empat STNK palsu, serta sejumlah peralatan elektronik pendukung pemalsuan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta dan membantu dalam tindak pidana.
Kombes Pol Didik mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang berkaitan dengan dokumen kendaraan. Ia menegaskan bahwa Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan yang mengganggu sistem administrasi kendaraan bermotor.
“Polda Sulsel akan terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk pemalsuan dokumen kendaraan. Kami mengajak masyarakat untuk patuh pada aturan dan tidak mengambil jalan pintas yang berisiko hukum,” ujarnya.
Pengungkapan dua kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dokumen kendaraan di Indonesia.
Penulis : Erwin
Editor : Supriadi
Sumber Berita : Insertrakyat.com