Foto: Konferensi pers Dipimpin oleh Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP, Gani Alamsya didampingi personilnya dan dihadiri oleh awak media pers, Rabu pagi (26/2).
Makassar, InsertRakyat.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika sepanjang Februari 2025.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,273 miliar.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya menyampaikan bahwa terungkapnya kasus tersebut menyelamatkan 7.894 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dirinya kemudian merinci lokasi dan barang bukti. Sepanjang Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran sabu dengan total barang bukti 842 gram.
Pada 3 Februari 2025, dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), ditangkap di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 172,4528 gram.
Pada 22 Februari 2025, tersangka AS (32) diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 143,9257 gram. AS dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.
Masih di hari yang sama, aparat mengamankan AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9 gram sabu.
Dua hari kemudian, 24 Februari 2025, tersangka HAY (24) ditangkap di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 842 gram, dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp1,263 miliar berdasarkan harga eceran Rp1,5 juta per gram.
Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka, RI (35), diamankan dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali memesan ganja sejak Januari 2025 dengan jumlah pesanan yang terus meningkat.
Barang haram ini dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.
“RI dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.
Lanjut, Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya menegaskan bahwa penindakan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” kuncinya. (*).