Banda Aceh, InsertRakyat.com Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran hak siar yang sebelumnya menjerat 19 pengusaha warung kopi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Keputusan ini diumumkan Rabu, 1 Oktober 2025, setelah laporan yang diajukan Vidio.com dicabut.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menegaskan penghentian perkara ditempuh setelah seluruh tahapan administrasi hukum selesai. “Jika sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya tuntas,” ujar Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.

Pencabutan laporan dilakukan Vidio.com usai proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Mediasi turut melibatkan Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.

Menurut Zulhir, penyidik wajib menindaklanjuti hasil mediasi melalui mekanisme hukum formal. Hal ini untuk memastikan kepastian hukum bagi pelapor maupun para pengusaha warkop yang dilaporkan.

Mantan Kapolres Pidie itu mengingatkan, hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap pelanggaran memiliki implikasi hukum. “Kami imbau para pelaku usaha lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik,” jelasnya.

Zulhir menambahkan, pengusaha warkop sebaiknya memastikan konten yang ditayangkan bersumber dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi terkait hak cipta dan hak siar, lanjutnya, perlu terus ditingkatkan agar permasalahan serupa tidak terulang.

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan hak siar. Mari kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh tetap sehat dan sesuai koridor hukum,” tutup Zulhir.

(Rifki).

BERITA TERBARU

HUKUM