PN Sinjai Eksekusi Rumah Mewah, Ahli Waris Lanjutkan Perlawanan Hukum

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Sinjai melaksanakan eksekusi lahan dan rumah (27/2) dan Petugas gabungan Polres Sinjai dan Brimob Batalyon C Bone melakukan pengamanan di lokasi. (Foto/Is).


Sinjai, Insertrakyat.com – Eksekusi “sengketa” tanah dan rumah mewah di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, akhirnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada Kamis (27/2/2025). Putusan nomor 10/PDT.G/2021/PN SNJ memenangkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Pelaksanaan eksekusi ini mendapat penolakan dari pihak ahli waris, Ince Hilda Ismail. Ia mempertanyakan keabsahan bukti transaksi yang menjadi dasar putusan pengadilan dan menuding adanya dugaan pemalsuan kwitansi pembayaran senilai Rp550 juta.

“Kwitansi yang dijadikan bukti tidak memiliki materai dan tanggal, sementara yang asli tidak ditemukan,” ungkap Hilda.

Hilda menyoroti nilai ruko yang digunakan sebagai alat pembayaran. Menurutnya, ruko tersebut hanya bernilai Rp400 juta, jauh di bawah klaim Rp1,4 miliar yang diajukan pihak Andi Harun. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada akta jual beli resmi dari notaris atau PPAT yang membuktikan transaksi tersebut.

Atas dugaan pemalsuan dokumen ini, pihak ahli waris telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Hasil gelar perkara mengungkap bahwa kwitansi asli yang menjadi bukti di pengadilan tidak ditemukan.

BACA JUGA :  Polres Sinjai Ungkap Jaringan Peredaran Ballo di BTN Lappa Mas, Barang Bukti 30 Liter!

Sementara itu, Humas PN Sinjai, Wildan, menegaskan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menjelaskan bahwa upaya hukum dari pihak tergugat, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, tetap menguatkan putusan PN Sinjai.

“Setelah putusan final, pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Pihak tergugat telah diberi peringatan, namun tidak diindahkan. Karena itu, pengadilan melanjutkan dengan pencocokan objek dan sita eksekusi,” jelas Wildan.

BACA JUGA :  Mabuk dan Minta Sabu, Pria di Sinjai Tikam Teman hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup

Meski eksekusi telah dilakukan, pihak ahli waris berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut.

Perlu diketahui, dalam proses eksekusi tersebut, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar memimpin petugas gabungan personil Polres Sinjai dan Brimob Batalyon C Bone untuk pengamanan. “Tidak ada kejadian menonjol (situasi kondusif,-red) hingga eksekusi selesai,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar saat dikonfirmasi insertrakyat.com. Baca selengkapnya: Kapolres Sinjai Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah di Sinjai, 160 Personel Gabungan Dikerahkan (*)

Penulis : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hilang dari Barak, Prasis TNI Ditemukan Gantung Diri di Gazebo Warga
Indonesia Resmi Menjadi Anggota NDB, Presiden Prabowo: Langkah Berani Menuju Kemandirian Ekonomi
UPT SMAN 1 Sinjai Dapat Hibah Bus Sekolah dari Kemenhub
Ketua Umum Harsa NTB: “Harsa NTB Hadir sebagai Organisasi yang Memperjuangkan  Hak-hak Penyandang disabilitas di Prov. NTB”
Pers Harus Mendapat Perlindungan Hukum
Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata
Polres Aceh Selatan Gelar Safari Ramadhan di Dayah Nurul Fata Pasie Raja
Banyak Terobosan dan Capaian, Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perbaiki Dinamika Komunikasi dengan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:58 WITA

Hilang dari Barak, Prasis TNI Ditemukan Gantung Diri di Gazebo Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:13 WITA

Indonesia Resmi Menjadi Anggota NDB, Presiden Prabowo: Langkah Berani Menuju Kemandirian Ekonomi

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:10 WITA

UPT SMAN 1 Sinjai Dapat Hibah Bus Sekolah dari Kemenhub

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum Harsa NTB: “Harsa NTB Hadir sebagai Organisasi yang Memperjuangkan  Hak-hak Penyandang disabilitas di Prov. NTB”

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:12 WITA

Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata

Berita Terbaru

Daerah

UPT SMAN 1 Sinjai Dapat Hibah Bus Sekolah dari Kemenhub

Selasa, 25 Mar 2025 - 19:10 WITA