Suasana Penertiban saat berlangsung dihadiri oleh Lurah dan Satpol PP. (Foto Istimewa).
DUMAI, INSERTRAKYAT.COM, – Pemerintah Kelurahan Teluk Binjai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, khususnya di RT 01 dan RT 13, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, (21/5).
Penertiban ini difokuskan pada PKL yang selama ini berjualan di atas drainase (parit) kawasan Pasar Senggol. Selain melanggar fungsi saluran air, keberadaan lapak PKL dinilai mengganggu akses jalan umum dan estetika kawasan.
Lurah Teluk Binjai, Idris Sardi, SH, menegaskan bahwa lokasi tersebut akan segera dibersihkan karena pekan depan akan dilakukan penataan jalan dan penghijauan.
“Tidak boleh ada lagi lapak di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Besok akan digelar gotong royong pembersihan pasar sebagai persiapan proyek pemerintah,” tegas Idris.
Dalam pertemuan bersama pemilik lahan dan perwakilan warga, hadir Wakil Ketua LPMK Alvindra, Seksi Kelurahan Maria, serta beberapa pemilik tanah seperti H. Amir, Ibu Sarah, Ibu Lisa, dan Faisal.
H. Amir dan Lisa menyatakan kesepakatannya atas langkah pemerintah.
“Kalau memang ditertibkan semuanya, kami tidak keberatan. Kita ikut aturan dan tidak bisa mempertahankan tempat itu lagi,” ujar Amir.
Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menormalisasi saluran air, mengembalikan fungsi trotoar, serta menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan tertib.