Suasana Konferensi Pers di Kejaksaan Agung RI, Rabu, (26/2).
Jakarta, insertrakyat.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan serta menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara dari tahun 2018 hingga 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang telah dilakukan.
“Tim Penyidik telah melakukan ekspose perkara dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2).
Tersangka pertama adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025.
Sementara itu, tersangka kedua adalah EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“MK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan EC juga ditahan di tempat yang sama sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan,” kata Harli.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah, termasuk pembelian RON 90 dengan harga RON 92 serta blending produk kilang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tersangka MK dan EC melakukan praktik pembayaran impor yang tidak seharusnya, menyebabkan pembayaran lebih tinggi dari harga seharusnya,” lanjut Harli.
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam markup kontrak pengiriman yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga. Akibat berbagai tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari beberapa komponen utama, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, hingga pemberian subsidi dan kompensasi pada tahun 2023.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri BUMN tentang pengadaan barang dan jasa serta ketentuan internal Pertamina terkait perencanaan dan impor produk BBM,” tegas Harli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan profesional. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutup Harli.
Pantauan di lokasi, terlihat kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan Agung RI.
- Blending BBM
- BUMN
- Dugaan Korupsi
- EC
- Impor BBM
- Investigasi Hukum
- JAM PIDSUS
- Kasus Korupsi
- Kejahatan Ekonomi
- Kejaksaan Agung
- Kejaksaan RI
- Kerugian Negara
- Keuangan Negara
- Konferensi Pers
- Korupsi Minyak Mentah
- Mafia Migas
- Markup Kontrak
- Minyak Mentah
- MK
- Pengadaan Barang
- Pengadilan Tipikor
- penyalahgunaan wewenang
- Penyidik Kejagung
- Pertamina
- Pidana Korupsi
- Produk Kilang
- PT Pertamina
- RON 90
- RON 92
- Rutan Salemba
- Tersangka Baru