SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM – Pengedar Narkoba Merajalela di Sulawesi Selatan. Terbaru, dua pelaku ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya para pelaku masing-masing berinisial AR (37) dan AC (41).
Keduanya ditangkap di Marale serta Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada 1 Maret 2025.
“Pengungkapan kasus ini dari hasil penyelidikan intensif. Polres Soppeng akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya, Selasa (4/3/2025) di ruangan kerjanya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Tak lama kemudian, Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil menangkap AR di lokasi pertama dan menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 46,32 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian bergerak ke Macanre dan menangkap AC. Para Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kuncinya. (*)