Pemusnahan barang bukti digelar oleh TNI – Polri. (Dk/Tri/Insertrakyat.com).


DOBO, INSERT RAKYAT — Aparat gabungan TNI AL dan Polres Kepulauan Aru memusnahkan 2.305 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi di halaman Mapolres Aru, Kamis, 26 Juni 2025. Barang bukti diperoleh dari sejumlah operasi gabungan. Hingga kini, Ahad, (29/6/2025), identitas Raja sopi atau pemilik barang bukti itu belum dapat diketahui publik secara luas.

Pemusnahan dipimpin Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Aru, Letkol Laut (P) Sriadi, S.E., M.Tr. Opsla, dan Kapolres Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan Bupati Aru Timotius Kaidel, unsur Forkopimda, dan Kepala UPP Kelas III Dobo, Ruswan Musurwut.

BACA JUGA :  Malam Tenang Sinjai Bukan Kebetulan, Ini Strategi KRYD Polres dan Polsek

Barang bukti terdiri atas 83 jeriken: 60 jeriken berisi 25 liter dan 23 jeriken lainnya berisi 35 liter. Seluruhnya berisi cairan sopi yang dikategorikan sebagai miras ilegal.

Sebagian besar barang bukti ditemukan dalam operasi pemeriksaan terhadap KM Sabuk Nusantara 32 yang berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Dobo, pada Selasa, 24 Juni 2025. Miras tersebut dikemas dalam keranjang buah.

Dari hasil pemeriksaan awal, miras diduga berasal dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Tanimbar, dan sebagian dari wilayah dalam Kota Dobo. Barang diamankan terlebih dahulu di Kantor KP3 Pelabuhan sebelum dimusnahkan.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Gunakan Batik Khas, Sekda Sinjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, 60 Perkara Dimusnahkan

Berdasarkan estimasi pihak keamanan, nilai ekonomis dari barang yang dimusnahkan mencapai Rp161.350.000. Selain pelanggaran hukum, miras oplosan dinilai sebagai faktor yang dapat memicu gangguan ketertiban dan kerawanan sosial.

Konferensi pers polres, (26/6).Belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan manifes kapal atau dokumen pengiriman barang.

Danlanal Aru menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI AL dalam menjaga stabilitas kawasan laut dan mendukung pemberantasan peredaran barang terlarang.

Kapolres Aru menyampaikan bahwa jajarannya akan terus melaksanakan Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sebelumnya juga telah menegaskan penguatan pengamanan laut terhadap potensi kejahatan lintas batas, termasuk distribusi miras ilegal.

BACA JUGA :  Menjaga Warisan Pemikiran Prof. Dr. Hasjim Djalal, M.A: Strategi Keberlanjutan Hukum Laut Indonesia

Bupati Aru menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan peredaran miras di wilayahnya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran barang berbahaya, terutama di kalangan generasi muda.

Sementara itu, pengawasan distribusi barang di wilayah perairan menjadi perhatian bersama. Keterlibatan UPP Pelabuhan, KP3, serta sinergitas antara TNI AL dan Polri diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal.

Kendati demikian, barang bukti telah dimusnahkan dengan klaim sesuai prosedur. Tindakan aparat menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Proses penelusuran terhadap identitas pemilik barang masih berlanjut dan menjadi perhatian pihak berwenang dan publik Merah Putih. (T/Irk).