Kendari, InsertRakyat.com,— Seorang pemuda berinisial R.S. (19), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, ditangkap aparat kepolisian usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan H. Latama Bunggulawa, Kelurahan Kadia, pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 04.30 WITA.
Kecelakaan yang awalnya dikira insiden biasa, justru menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Akibat peristiwa tersebut R.S alami luka pada bagian kepala dan muka cukup parah.
Petugas Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari yang menerima informasi dari warga langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan R.S. dalam kondisi tak sadarkan diri. Bersama tubuhnya ditemukan sebuah dompet hitam berisi 11 paket plastik bening, masing-masing diduga berisi sabu. Turut diamankan pula sebuah pireks kaca di lokasi.
R.S. kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, penyidik melakukan pemeriksaan awal dan memperoleh pengakuan bahwa tersangka masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan R. Suprapto, Lorong Salemba, Kelurahan Punggolaka.
Tim kemudian bergerak cepat ke alamat tersebut dan menemukan 31 paket sabu tambahan yang disembunyikan dalam dompet cokelat. Dalam penggeledahan, polisi juga menyita:
42 potongan pipet, 2 timbangan digital, 1 ball pipet putih, 3 klip sachet bening kosong, 2 sendok sabu, 1 alat hisap sabu, 1 pireks kaca, 1 korek api gas, 6 potongan kertas, dan 1 unit HP Infinix.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., saat dikonfirmasi InsertRakyat.com pada Selasa (22/4), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial “PISS” seberat 10 gram untuk pertama kali. Sebanyak 20 paket di antaranya telah diedarkan di wilayah Kelurahan Wua-wua dan Kelurahan Anduonohu.
“Modusnya, tersangka menyimpan, menguasai, dan mengedarkan sabu dengan cara membagi ke dalam paket kecil. Barang bukti ini cukup untuk menguatkan sangkaan tindak pidana narkotika,” jelas AKP Andi Musakkir.
Atas perbuatannya, R.S. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pemuda usia produktif. Penindakan tegas terhadap pengedar merupakan bagian dari strategi Polresta Kendari dalam merespon darurat narkoba yang terus mengancam generasi muda di wilayah Sulawesi Tenggara. (Tim Insert).