Soppeng Insertrakyat.com – Terduga Pelaku Narkoba, AA (37) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Soppeng, Sulawesi Selatan. Sabtu, (8/3/2025).

“AA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Humas, Sabtu (8/3/2025).

Diketahui, sebelumnya, AA ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau, pada Jumat (7/3/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA :  Aksi Kilat Resmob Polres Sinjai, Terduga Pelaku Penganiayaan Tak Berkutik

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Jusbar. Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 5,36 gram dari tangan AA. “Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku,” ungkap IPDA Jusbar.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

BACA JUGA :  RDP DPR RI: Kesejahteraan Dibahas, Tunjangan Panitera Pengganti Hanya Rp 300 Ribu!

“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan ditindak tegas,” pungkasnya.

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214