JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Sorotan publik meningkat pasca Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan itu melarang Menteri dan Wamen merangkap jabatan.
KPK merespons dengan memperkuat kajian risiko rangkap jabatan.
Fokus kajian mencakup ASN dan penyelenggara negara lain.
Termasuk pejabat di lingkungan BUMN nasional.
FGD digelar di Gedung ACLC KPK Jakarta.
Pelaksanaan berlangsung Selasa 4 November 2025.
Diskusi menghadirkan pakar lintas sektor.
Kegiatan itu bertujuan menyusun rekomendasi kebijakan pencegahan korupsi.
Targetnya memperkuat pengawasan dan mitigasi benturan kepentingan.
Plt Deputi Pencegahan KPK Aminudin menegaskan sikap lembaga.
Ia menilai aturan rangkap jabatan perlu diperkuat tegas.
Tujuannya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi.
“Ini Kami menyusun rekomendasi agar tata kelola lebih bersih,” ujarnya.
Aminudin menekankan pentingnya sinkronisasi data pejabat nasional.
Pengawasan harus berjalan valid dan transparan.
Data Transparency International Indonesia 2025 dipaparkan dalam forum.
Terdapat 34 dari 56 menteri merangkap jabatan komisaris BUMN.
Temuan itu menjadi dasar penguatan kajian KPK.
Wakil Ketua KPK 2015–2019 Laode M. Syarif memberi pandangan.
Ia menyoroti potensi korupsi sistemik jika rangkap jabatan longgar.
“Regulator merangkap pelaku usaha.
Celah korupsi terbuka,” kata Laode.
Ia mendorong aturan komprehensif dan tegas.
Pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto juga bersuara.
Ia menyebut ASN rentan dilematis bila tanpa pengawasan konsisten.
UU ASN mengharuskan aparatur bebas kepentingan politik.
Integritas perangkat negara harus dijaga.
Inspektur Jenderal Kemnaker dan Komisaris Bio Farma Roni Dwi Susanto turut memberi catatan.
Ia menilai isu utama bukan gaji ganda.
“Bahaya ada pada abuse of power,” ujarnya.
Kekuasaan dapat memengaruhi keputusan strategis.
Sekjen TII Danang Widoyoko mendukung pengaturan rinci.
Ia menyoroti perlunya cooling-off period bagi pejabat publik.
Danang juga mengusulkan sistem gaji tunggal untuk jabatan rangkap.
Tujuannya mencegah patrimonialisme birokrasi.
Seluruh pandangan pakar akan diperdalam KPK.
Hasilnya menjadi rekomendasi penguatan tata kelola jabatan publik.
Arah kebijakan diharapkan mencegah konflik kepentingan berulang.
Pemerintah dituntut hadir memastikan integritas lembaga negara. (RED).




























