JAKARTA INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kordinasi dengan Kemendagri. Menurut KPK kordinasi dilakukan untuk penguatan pencegahan korupsi termasuk mencegah terulangnya praktik di lingkungan Pemerintah Daerah Tulungagung, Jawa Timur.
“Pencegahan akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk sosialisasi, pengawasan, serta penguatan fungsi inspektorat di daerah,” kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat memimpin Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Sabtu (11/4) malam. Ia didampingi oleh Jubir KPK Budi Prasetyo.
Konferensi pers ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kabupaten Tulungagung. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan uang tunai sebesar Rp 335 juta serta sejumlah sepatu. 13 orang kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk proses lebih lanjut pada Jumat. Setelah itu KPK menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh bukti kuat.
“Dua tersangka masing-masing Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan cabang KPK terhitung 20 hari, sejak 11 April hingga 30 April,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Lembaga anti rasuah tersebut menilai bahwa sejumlah pola yang muncul dalam perkara di daerah menjadi perhatian serius, sehingga perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemerintahan agar kewenangan kepala daerah tidak kembali disalahgunakan.
Bupati Tulungagung sendiri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap para kepala OPD Tulungagung dengan estimasi permintaan sebesar Rp5 Miliar Rupiah.
Sejauh permintaan terhadap kepala OPD, Bupati diduga telah menerima sebesar Rp 2,7 Miliar. Kasus ini juga melibatkan ajudan Bupati Tulungagung. Dia berperan menagih para OPD atas perintah Bupati;
Asep menjelaskan bahwa, awal mula kasus ini setelah Bupati Tulungagung melantik para Kepala OPD, mereka kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai, untuk pernyataan mengundurkan diri dan pernyataan tanggung jawab mutlak.
Surat tersebut memuat kesediaan kepala OPD mengundurkan diri sebagai kepala OPD sekaligus mundur selaku ASN dengan catatan tidak bisa menjalankan tugasnya. Surat tersebut kemudian dipegang oleh Bupati Tulungagung sebagai alat untuk menekan para kepala OPD. Salinan surat tidak diberikan kepada para kepala OPD. Surat tersebut juga tidak memiliki tanggal.
“Setelah pelantikan, para kepala OPD dipanggil satu – satu menghadap ke Bupati Tulungagung, kemudian mereka disuruh menandatangani surat pernyataan. Seolah-olah mereka nantinya akan mengundurkan diri karena tidak bisa melaksanakan tugas. Ini surat yang menekan para kepala OPD,” ujar Asep.
Dalam kesempatan itu, KPK juga menyinggung kembali temuan barang bukti berupa sepatu bermerek yang sempat menjadi perhatian publik. Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh barang sitaan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) nantinya akan dirampas untuk negara dan dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat berkesempatan mengikuti proses lelang barang rampasan negara melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi masyarakat juga nantinya bisa ikut lelang (membeli barang sitaan,” kata Budi dihadapkan wartawan dari berbagai media.
KPK menegaskan bahwa sejumlah temuan dalam perkara OTT ini masih akan dikembangkan, khususnya terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk sektor alat kesehatan (Alkes) yang menjadi salah satu pintu masuk penyidikan.
Lebih lanjut, KPK menyampaikan bahwa kerja sama lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah, terutama melalui pengawasan internal dan peningkatan integritas aparatur.
Jubii KPK, Budi Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada insan Pers dan Masyarakat yang telah mengikuti rangkaian penjelasan perkara hingga tuntas, serta menegaskan bahwa seluruh perkembangan kasus akan disampaikan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
(Luthfi).Dapatkan berita terbaru InsertRakyat.com follow (whatsapp channel)
















