OTONOMI daerah sering dipahami sebagai kebijakan yang mulai dijalankan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam catatan sejarah ketatanegaraan Indonesia, pengaturan kewenangan pemerintahan daerah telah berlangsung sejak masa awal kemerdekaan dan bahkan telah dikenal dalam praktik administrasi pemerintahan sebelum Indonesia merdeka.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibentuk melalui kebijakan yang berkembang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, otonomi daerah merupakan bagian dari proses pembentukan sistem pemerintahan yang berkesinambungan dan menyesuaikan dengan kondisi politik, sosial, dan administratif pada setiap periode pemerintahan.
Secara normatif, otonomi daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui mekanisme desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan administratif kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal di daerah. Sementara tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ketiga mekanisme tersebut menjadi dasar pengaturan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.
Era Orde Lama
Pada awal kemerdekaan, Indonesia memerlukan pengaturan hukum untuk menjalankan pemerintahan hingga tingkat daerah. Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan dasar konstitusional melalui Pasal 1 ayat (1) yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan serta Pasal 18 yang mengatur pembagian wilayah negara dan pengakuan terhadap hak asal-usul daerah.
Regulasi awal pemerintahan daerah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Indonesia Daerah. Undang-undang ini mengatur peran Komite Nasional Indonesia Daerah sebagai badan perwakilan dan pelaksana pemerintahan daerah. Meskipun bersifat sementara dan belum mengatur pembagian kewenangan secara rinci, kebijakan ini menunjukkan adanya pelimpahan tugas pemerintahan kepada daerah.
Pengaturan yang lebih komprehensif kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini mengatur struktur pemerintahan daerah, pembagian wilayah, kedudukan kepala daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta mekanisme pengawasan oleh pemerintah pusat.
Dalam undang-undang tersebut, daerah dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Masing-masing tingkat pemerintahan daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya sesuai dengan kondisi setempat. Pemerintahan daerah dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, dengan kepala daerah sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah.
Namun, pengaturan yang memberikan kewenangan politik cukup luas kepada daerah pada masa itu belum sepenuhnya didukung oleh kapasitas kelembagaan dan sumber daya pemerintahan daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian kebijakan pemerintahan daerah pada periode selanjutnya.
Era Reformasi
Setelah lebih dari dua puluh tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 diberlakukan, muncul kebutuhan untuk melakukan perubahan kebijakan pemerintahan daerah. Perubahan tersebut sejalan dengan agenda reformasi politik yang menuntut penguatan peran daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah, khususnya kabupaten dan kota, serta memperkuat peran DPRD dalam pengawasan pemerintahan daerah.
Dalam implementasinya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menempatkan DPRD sebagai institusi yang memiliki kewenangan besar, termasuk dalam pemilihan kepala daerah dan mekanisme pertanggungjawaban eksekutif daerah. Namun, pelaksanaan undang-undang ini menimbulkan berbagai permasalahan tata kelola, antara lain ketidakseimbangan kewenangan antarlevel pemerintahan dan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini mengatur kembali hubungan antara eksekutif dan legislatif daerah serta memperkenalkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat. Dalam ketentuan ini, DPRD tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai badan legislatif daerah, dan kewenangannya disesuaikan dengan prinsip pengawasan dan representasi.
Secara keseluruhan, kebijakan otonomi daerah di Indonesia merupakan hasil dari proses penataan sistem pemerintahan yang berlangsung sejak awal kemerdekaan hingga masa reformasi. Setiap perubahan kebijakan mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan pembagian kewenangan pusat dan daerah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh, Supriadi Buraerah
Sinjai, 17 Desember 2025.




















